NUNUKAN – Ratusan kaleng minuman keras (miras) ilegal yang diduga akan diedarkan di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan berhasil digagalkan sekira pukul 01.45 Wita, Sabtu dini hari (27/12/2025). Upaya penggagalan ini dilakukan oleh Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari personel SSK II Yonkav 13/SL dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Satya Lembuswana, Tentara Diraja Malaysia (TDM) Batt 3 RAMD, dan Satgas Gabungan Intelijen (SGI).
Dari informasi yang didapatkan media ini, Miras asal Malaysia tersebut diamankan di wilayah perbatasan Km 7, Desa Sekaduyan Taka dengan Malaysia. Panggagalan miras ini merupakan bagian dari pengawasan melekat (Waskat) untuk mengantisipasi masuknya barang haram menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
“Kami mengamankan sedikitnya 576 kaleng miras berbagai merk asal Malaysia yang disembunyikan di dalam karung dan disamar dengan tumpukan dedaunan di jalur tikus,” ungkap Dansatgas Pamtas RI-MLY Sektor Timur Yonkav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana melalui Danki SSK II Kapten Kav Ari Nugraha.
Dibeberkan Ari Nugraha, proses penggagalan ini bermula dari informasi intelijen sejak Rabu (24/12). Tim sempat mendeteksi pergerakan dua orang yang mencurigakan di sekitar patok batas, namun pelaku berhasil meloloskan diri ke hutan. Tak menyerah, Danki SSK II kemudian menginstruksikan patroli gabungan lintas negara bersama TDM Batt 3 RAMD yang dipimpin Lettu Raushan Fikri untuk mengejar pelaku.
Puncaknya, pada Sabtu dini hari, tim gabungan yang terbagi dalam tiga tim ambush (pengendapan) melihat cahaya senter dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Tak hanya itu, sekira pukul 00.17 Wita, terpantau tiga orang ‘pelibas’ atau pembawa barang ilegal masuk ke titik koordinat pengintaian.
“Saat dilakukan pengejaran, para pelaku melarikan diri kembali ke wilayah Malaysia melewati batas negara, sehingga anggota tidak dapat melakukan penangkapan demi menghormati hukum kedaulatan wilayah,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas menemukan 5 karung berisi miras yang diduga telah disembunyikan selama 3-4 hari sebelum rencana diedarkan ke wilayah Indonesia. Miras itu, 16 Kis (384 kaleng) merk Winkler, 7 Kis (168 kaleng) merk Mistel dan 1 Kis (24 kaleng) merk Huster.
Bila ditotal dengan rupiah dan harga jual di wilayah perbatasan, nilai ekonomi miras produk Jerman tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Taktis (Kotis) Nunukan. Satgas Pamtas juga telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Nunukan untuk proses serah terima barang bukti dan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Sei Menggaris dari bahaya miras dan barang ilegal lainnya, terutama di momen rawan seperti pergantian tahun,” pungkasnya. (1ku)



