BBM

  • Antrean BBM Disusupi Pengepul, DPRD Desak Sistem Distribusi Dievaluasi

    NUNUKAN – Antrean panjang BBM bersubsidi di Kabupaten Nunukan dinilai bukan sekadar persoalan pasokan. Celah distribusi dan lemahnya pengawasan disebut membuka ruang bagi pengepul yang diduga membeli BBM secara berulang, sementara masyarakat harus berhadapan dengan antrean dan keterbatasan pasokan.

    Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam menilai, persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi. Pemerintah, kata dia, harus memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan perdagangan kembali.

    “Makanya, pemerintah didorong memperkuat pengawasan serta mengevaluasi mekanisme distribusi agar BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan membutuhkan,” kata Fajrul, Selasa (1/9/2026).

    Menurut dia, pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian dijual kembali berpotensi mengganggu distribusi. Namun, Fajrul meminta persoalan BBM di Nunukan tidak semata-mata diarahkan kepada aktivitas pengepul atau pengetap.

    Ada persoalan lain yang harus dibenahi, mulai dari kecukupan kuota, kebutuhan riil masyarakat, mekanisme distribusi, pemerataan titik penyaluran hingga pengawasan di lapangan. Ketimpangan pelayanan, menurut dia, justru dapat menciptakan antrean panjang sekaligus memperbesar peluang penyimpangan.

    “Kalau distribusi tidak merata dan pelayanan hanya bertumpu pada satu atau dua titik penyaluran, maka akan terjadi penumpukan antrean. Dalam situasi seperti itu, peluang penyimpangan juga semakin besar apabila pengawasan tidak kuat,” ujarnya.

    Karena itu, Komisi II mendorong distribusi BBM berdasarkan rekomendasi dan titik pelayanan tidak terpusat pada satu atau dua SPBU maupun APMS. Penataan perlu disesuaikan dengan kapasitas masing-masing penyalur dan kebutuhan masyarakat di wilayah pelayanan.

    Fajrul juga mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi. Tim tersebut melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, TNI/Polri, Polairud, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
    “Jangan sampai setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri, sementara persoalan di lapangan terus berulang,” tegasnya.

    Pengawasan, lanjut dia, tidak cukup hanya dilakukan saat terjadi kelangkaan. Pemerintah perlu membaca pola transaksi tidak wajar, pengisian berulang, dugaan penimbunan hingga potensi kebocoran dalam rantai distribusi. Setiap temuan harus diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan.

    Soal dugaan kegagalan pengawasan, Fajrul menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Ia enggan menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa proses pembuktian. Namun, dugaan pengetapan, antrean berulang dan maraknya penjualan BBM eceran yang terus muncul dinilai menjadi alarm bagi pemerintah.

    “Saya tidak ingin langsung menyimpulkan tanpa proses pembuktian. Tetapi ketika indikasi penyimpangan terus terlihat dan berulang, sementara pengawasan tidak mampu memberikan efek pencegahan, pemerintah tidak boleh menutup mata,” katanya.

    Komisi II juga mendorong pemerintah melakukan validasi kebutuhan riil sebagai dasar pengajuan penambahan kuota. Langkah itu perlu dibarengi perbaikan pelayanan rekomendasi, penataan antrean, pemerataan distribusi serta evaluasi dan pelaporan secara berkala.

    “BBM bersubsidi bukan ruang untuk mencari keuntungan di atas kesulitan masyarakat. Subsidi harus kembali kepada mereka yang memang berhak dan membutuhkan,” pungkasnya. (ryn)

Back to top button