Digitalisasi Perpajakan

  • CoreTax Jadi Tulang Punggung Baru Perpajakan Sekolah

    NUNUKAN – Transformasi sistem perpajakan di lingkungan pendidikan kini memasuki babak baru. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan, memaparkan secara rinci tahapan teknis penggunaan CoreTax Administration System (CoreTax) sebagai platform digital utama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sekolah.

    Diuraikan oleh Irfan, Bendahara sekolah harus melakukan aktivasi akun dengan memasukkan data NPWP, email, dan nomor telepon yang terdaftar. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email, yang kemudian harus diganti untuk mengamankan akses. Aktivasi ini menjadi syarat mutlak agar pengguna dapat mengakses fitur-fitur perpajakan digital yang tersedia di portal DJP.

    “Materi ini menjadi fokus utama dalam membekali para Kepala Sekolah dan Bendahara SD–SMP agar mampu menjalankan fungsi fiskal secara akurat dan sesuai regulasi. Langkah pertama yang wajib dipahami adalah proses registrasi Wajib Pajak melalui CoreTax,”

    Setelah akun aktif, pengguna wajib mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi. Kode ini digunakan untuk memvalidasi dokumen perpajakan seperti bukti potong dan pungut.

    Proses permintaan dilakukan melalui menu khusus di sistem CoreTax, dan hanya dapat diakses oleh akun yang telah terverifikasi. Validasi digital ini menggantikan proses manual, sekaligus meningkatkan keamanan dan akuntabilitas dokumen fiskal.

    KP2KP Nunukan juga memberikan praktik langsung pembuatan Bukti Potong/Pungut melalui fitur e-Bupot Unifikasi. Dalam sesi ini, peserta diajarkan cara menginput data transaksi, menentukan jenis objek pajak, menetapkan dasar pengenaan pajak, dan memilih tarif yang sesuai.

    “Bukti potong yang telah diterbitkan harus ditandatangani secara elektronik menggunakan KO DJP, memastikan keabsahan dan keterhubungan langsung dengan sistem DJP,” terangnya lagi memastikan setiap bendahara mengikuti alurnya.

    Salah satu keunggulan sistem CoreTax adalah fitur prepopulated, di mana bukti potong yang diterbitkan oleh bendahara sekolah akan otomatis masuk ke akun Wajib Pajak penerima penghasilan, seperti guru atau pihak ketiga. Hal ini mempermudah pelaporan SPT Tahunan dan mengurangi risiko kesalahan input data oleh wajib pajak individu.

    Irfan menekankan bahwa pemahaman teknis ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari strategi fiskal yang harus dijalankan secara disiplin. Bendahara sekolah memiliki tanggung jawab sebagai pemotong dan pemungut pajak, dengan sistem digital yang terintegrasi, proses tersebut menjadi lebih efisien, terdokumentasi, dan dapat diaudit kapan saja.

    KP2KP juga mendorong Kepala Sekolah untuk berperan aktif sebagai fasilitator aktivasi akun DJP di lingkungan masing-masing. Dengan begitu, seluruh ekosistem pendidikan dapat terlibat dalam proses digitalisasi perpajakan, menciptakan budaya fiskal yang taat dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.

    Melalui Bimtek ini, KP2KP Nunukan menegaskan komitmennya dalam mendampingi satuan pendidikan menghadapi era digital perpajakan. Dengan penguasaan teknis terhadap CoreTax, pengelola keuangan sekolah diharapkan mampu menjalankan kewajiban fiskal secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar administrasi perpajakan nasional. (1ku)

Back to top button