disabilitas

  • Istimewa! Akses Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas di Bulungan Terus Digaungkan

    BULUNGAN — Komitmen Yayasan Faqih Hasan Centre (FHC) Kaltara dalam mewujudkan kesetaraan hak dan inklusivitas bagi para penyandang disabilitas terus ditingkatkan. Bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bulungan, yayasan ini tak hentinya membuka ruang kolaborasi dan dialog langsung, baik bersama pimpinan daerah, para kelompok disabilitas, pengusaha, pegiat hukum, media dan lainnya.

    Ketua FHC Kaltara, Hasanuddin, S.E., M.Si. mengatakan, semangat utama dari berbagai kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan yang inklusif. Tak hanya itu, kegiatan-kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mendorong pemenuhan hak-hak dasar, mulai dari integrasi sosial hingga perluasan akses kesempatan kerja.

    “Bukan sekadar perlakuan khusus atau keistimewaan yang dicari, tetapi bagaimana rekan-rekan disabilitas dapat setara, berbaur, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya di sela-sela perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Tanjung Selor.

    Hasan menambahkan, kehadiran FHC Kaltara bertindak sebagai jembatan dan mitra pendamping resmi yang juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Bulungan, Syarwani. Yayasan ini bertugas memfasilitasi serta menggerakkan berbagai simpul organisasi disabilitas, seperti Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan komunitas keanggotaan disabilitas lainnya.

    Inisiatif mempertemukan komunitas disabilitas dengan pemangku kebijakan tersebut mendapat sambutan hangat dari jajaran anggota legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Tasa Gung pun mengapresiasi tinggi ruang komunikasi terbuka yang diinisiasi oleh Yayasan FHC Kaltara, para pendamping dan PPDI Bulungan.

    ISTIMEWA! : Kehadiran Yayasan FHC Kaltara bersama PPDI, pemerintah dan stakeholder lainnya diyakini mampu memberikan ruang istimewa bagi penyandang disabilitas di Kaltara.

    Kepada satukaltara.com, Tasa Gung menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disablitas, peratusan pemerintah hingga aturan lainnya, baik yang berlaku di Indonesia hingga dunia. Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan misalnya, bahkan dirincikan kuota kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, yakni sekurang-kurangnya 1% di sektor swasta dan 2% di lingkungan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulungan (juga) telah menyediakan Unit Layanan Disabilitas. Wadah ini berfungsi untuk mempertemukan para pencari kerja disabilitas dengan lembaga swasta maupun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja,” ungkap Tasa Gung.

    Ia juga mengapresiasi sejumlah instansi dan pemberi kerja di Bulungan yang sudah mulai menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas, salah satunya dari rekan-rekan tuli.

    “Pelatihan ini dirancang agar para pelaku usaha disabilitas memiliki daya saing dan mampu mempromosikan produknya di pasar digital global. Salah satu bukti nyata potensi ekonomi terbukti melalui kelompok kerja membatik yang dikelola oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bulungan,” tutupnya.

    Dalam kesempatan pertemuan tersebut, kelompok HWDI turut menyerahkan hasil karya batik buatan mereka secara simbolis sebagai wujud nyata karya dan produktivitas komunitas disabilitas di Kabupaten Bulungan. (rk)

Back to top button