Kejari Nunukan

  • Kejaksaan Nunukan Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Nunukan

    NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan kini memegang kunci kelanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun. Berkas perkara yang disusun oleh Polres Nunukan telah diserahkan pada 10 Oktober 2025 dan saat ini tengah diteliti oleh jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

    Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/51/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, dengan sangkaan pasal berat terkait kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS, menandakan bobot hukum yang serius.

    Penyidikan telah melibatkan asesmen psikologis, visum et repertum, body mapping, dan rekonstruksi perkara yang digelar pada 9 Oktober 2025. Semua tahapan ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan bersama psikolog klinis, tenaga medis, dan pendamping sosial.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nunukan Intelektual Law (LBH NIL), Hanisa, S.H.I., M.H.Li., melalui Advokatnya yang menangani perkara ini, Aditya Wardana SH., M.Kn., menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa. Koordinasi terus dilakukan dengan penyidik dan Kejaksaan Negeri Nunukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut.

    LBH NIL yang menjadi kuasa hukum korban sejak 31 Juli 2025 melakukan pendampingan secara pro bono sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga terhadap korban anak yang rentan dan membutuhkan perlindungan hukum.

    “Kami menangani perkara ini secara profesional dan tanpa biaya, demi memastikan korban memperoleh keadilan,” ujar Aditya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak aktif berbicara ke media selama penyidikan demi menjaga integritas proses dan kondisi psikologis korban.

    Saat ini LBH NIL mendesak Kejaksaan untuk segera menyatakan sikap atas berkas perkara yang telah dilengkapi. Menurut mereka, kejelasan dari kejaksaan sangat penting untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.

    “Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, dan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum serta menjaga kerahasiaan identitas korban anak,” tegasnya lagi.

    LBH NIL juga mengajak masyarakat untuk ikut mendoakan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah Nunukan. Dengan sorotan publik yang semakin tajam, Kejaksaan Negeri Nunukan diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan. LBH NIL menegaskan bahwa keadilan bagi korban anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan tanggung jawab kolektif. (PRABU-1KU)

  • “Om Ayam” Mengancam Keadilan

    NUNUKAN – Keluarga dari seorang anak perempuan, sebut saja Mawar (3), korban dugaan pelecehan seksual di Nunukan, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai proses hukum terhambat karena berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, padahal masa penahanan tersangka akan segera berakhir.

    Ibu korban bernama inisial Yu, pertama kali mengetahui ada yang tidak beres pada 11 Mei 2025. Anaknya mengeluhkan sakit pada kemaluan setiap kali buang air kecil. Kecurigaan semakin kuat saat kondisi Mawar memburuk dan mengalami demam tinggi. Pada 14 Mei 2025, setelah diperiksa di puskesmas, Mawar akhirnya berani bercerita bahwa rasa sakit itu disebabkan oleh “Om Ayam” yang merupakan tetangganya.

    “Kami tidak berpikir dua kali, langsung lapor polisi. Kami ingin pelaku segera ditangkap dan anak kami mendapatkan keadilan,” ujar Yu dengan suara bergetar. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.

    Penyidik Polres Nunukan bergerak cepat. Keesokan harinya, 16 Mei 2025, “Om Ayam” terduga pelaku berinisial M alias Muj, seorang honorer di salah satu Dinas di lingkungan Pemkab Nunukan, berhasil ditangkap. Sejak saat itu, keluarga mengikuti setiap tahapan proses hukum dengan penuh harapan.

    Keluarga korban berjuang keras untuk memastikan kasus ini tidak terhenti. Mereka mendampingi Mawar dalam serangkaian pemeriksaan yang berat, baik secara fisik maupun psikologis.

    “Anak saya harus bolak-balik diperiksa. Kami sudah visum pertama, lalu ada visum pembanding. Semua hasilnya konsisten, menunjukkan ada tindak pidana. Mawar juga sudah tiga kali BAP, selalu didampingi psikolog dan pekerja sosial,” jelas Yu.

    Dalam setiap BAP, Mawar konsisten menyebut “Om Ayam” sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan tambahan dengan psikolog klinis, Mawar bahkan mempraktikkan bagaimana pelaku memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Puncaknya, Mawar didiagnosis mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

    “Anak saya trauma berat. Dia sering ketakutan, bahkan saat kami perlihatkan foto pelaku, dia langsung menunjukkan respons emosional yang kuat,” kata Yu, menjelaskan kondisi putrinya yang semakin mengkhawatirkan.

    Meski bukti sudah sangat kuat mulai dari visum, hasil pemeriksaan psikologis, hingga keterangan korban berkas perkara masih terkatung-katung di kejaksaan dengan status P-19.

    “Penyidik sudah dua kali melimpahkan berkas, terakhir tanggal 2 September. Tapi sampai sekarang, jaksa belum juga P-21. Kami sudah bolak-balik koordinasi, tapi belum ada petunjuk tambahan yang jelas dari jaksa,” keluh Yu.

    Keluarga sangat khawatir karena masa penahanan tersangka akan berakhir pada 12 September 2025. Jika berkas tidak segera P-21 dan penahanan tidak diperpanjang, ada celah hukum yang dapat membuat tersangka bebas.

    “Kami sangat takut. Anak saya sudah jadi korban, apa hukuman pelaku tidak bisa berjalan? Keadilan untuk anak kami jadi terancam,” imbuhnya.

    Keluarga berharap penegak hukum, khususnya kejaksaan, dapat melihat kasus ini dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child) dan segera memberikan kepastian hukum. Proses yang cepat dan adil adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan keluarga dan melindungi korban dari trauma lebih lanjut.

    Upaya konfirmasi dilakukan media ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Damara, SH pada Kejaksaan Negeri Nunukan atas perkara yang dia tangani, namun JPU sedang melaksanakan Tugas Dinas Luar.

    Hingga berita ini ditayangkan, Miranda Damara hanya memberikan informasi bahwa konfirmasi media nanti akan dilakukan satu pintu melalui Kasi Intel Kejaksaan Nunukan yang juga sedang Dinas Luar.

    “Ok, nanti satu pintu dari Kasi Intel ya,” terangnya singkat melalui pesan sosial Chat. (prabu)

Back to top button