NUNUKAN – Kediaman mantan Bupati Nunukan Hj Laura Hafid jadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/9/2026) malam. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus pertambangan yang melibatkan PT Central Cipta Murdaya (CCM) belum lama ini.
Penggeledahan tersebut, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andi Sugandi. D, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT CCM untuk periode 2013 hingga 2025. Tidak hanya di kediaman Bupati Nunukan 2 periode tersebut, sejumlah tempat juga jadi sasaran penggeledahan penyidik Jampidsus.
“Termasuk penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Andi dalam keterangan tertulisnya.
Tempat-tempat tersebut, kata Andi, dimulai dari Kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Kemudian bergeser ke rumah Laura Hafid di Nunukan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan. Termasuk juga menggeledah kediaman Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Andi.
DIGELEDAH 12 PENYIDIK, DISAKSIKAN LAURA HAFID
INFORMASI penggeledahan kediaman mantan Bupati Nunukan Hj Laura Hafid ini juga dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo. Dia menyebut, sekitar 12 penyidik turun langsung dalam penggeledahan di kediaman anak perempuan mantan Bupati Nunukan pertama H Abdul Hafid Achmad itu.
“Dari Kejari Nunukan, Seksi Intelijen juga dilibatkan. Namun, kami dilibatkan cukup dalam pengamanan saja,” ungkap pria yang akrab disapa Arga tersebut.
Arga juga menejelaskan, penggeledahan yang dilakukan sejak sore hingga malam hari itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan. Tak hanya rumah Laura Hafid, lanjut Arga, penyidik juga menggeledah Kantor BPN Nunukan.
“Penggeledahan seingat saya dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita hingga 21.00 Wita dan disaksikan langsung oleh pemilik rumah, dalam hal ini Hj Laura,” katanya.
Arga menjelaskan, durasi kegiatan yang berlangsung hingga sekitar empat jam tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk proses penggeledahan. proses pemeriksaan barang dan dokumen, beber Arga, berlangsung bersamaan dengan penyusunan berita acara.
“Penggeledahannya tidak lama sebenarnya. Hanya saja, yang agak lama itu pembuatan berita acara serta pengecekan dokumen-dokumen,” ungkapnya. (rk/ryn)