Mitra Bara Jaya

  • PMJ Tegaskan Tak Lakukan Tambang Ilegal

    TARAKAN – PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) kembali menegaskan bahwa tuduhan praktik tambang ilegal di Site Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Perusahaan menyatakan bahwa aktivitas yang dipersoalkan oleh PT Mitra Bara Jaya (MBJ) bukanlah kegiatan penambangan, melainkan pembuatan parit darurat sebagai langkah mitigasi terhadap potensi longsoran air rawa yang terjadi pasca force major tahun 2019.

    PMJ menjelaskan bahwa parit sepanjang 700 meter dengan lebar sekitar dua meter itu dibuat untuk mengalirkan air secara aman dari area Pit 8 yang terdampak bencana. Menurut perusahaan, sebagian aliran air longsoran memang meluber ke luar batas konsesi PMJ dan masuk ke area MBJ, namun hal tersebut merupakan konsekuensi dari kondisi alam, bukan tindakan eksploitasi batubara. PMJ menegaskan bahwa tidak ada kegiatan produksi batubara di area milik perusahaan lain.

    Tuduhan terhadap PMJ pertama kali dilayangkan oleh PT MBJ melalui laporan ke Mabes Polri sejak 2023. MBJ menuding PMJ telah melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP MBJ dan koridor negara di Desa Bebatu. Mereka juga menyebut aktivitas PMJ telah memasuki kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun PMJ membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kesalahpahaman teknis.

    Manager Legal Corporate PT PMJ, Johny Ahim, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan diduga kuat sebagai upaya menghalangi proses perpanjangan izin usaha yang telah diajukan sejak 2024.

    “Kami tidak pernah menambang di area MBJ. Yang kami lakukan adalah membuat parit untuk mencegah bencana. Tuduhan ini bukan hanya keliru, tapi juga merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Johny. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki bukti hukum yang sah dan justru menghambat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

    PMJ juga membantah klaim bahwa mereka telah menambang batubara milik MBJ sebanyak 1.650.000 ton. Menurut Johny, angka tersebut tidak masuk akal dan tidak didukung oleh data teknis di lapangan. Ia mengajak semua pihak untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar dapat melihat bahwa yang dibuat hanyalah parit air, bukan aktivitas tambang.

    “Kalau memang ada niat baik, mari kita lihat langsung ke lapangan. Jangan hanya berasumsi dari kejauhan,” tegasnya.

    Sejak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PMJ berakhir pada 11 Maret 2025, perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin sesuai prosedur. Namun proses tersebut terhambat oleh laporan dan gugatan dari MBJ, yang dinilai PMJ sebagai bentuk penjegalan yang tidak sehat dalam iklim usaha. Jika hal ini terus berlangsung, dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat di tiga desa sekitar tambang.

    Masyarakat Desa Bebatu, Bandan Bikis, dan Sengkong mengaku kehilangan mata pencaharian sejak operasional PMJ terhenti. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini menopang kegiatan sosial desa juga ikut terhenti. Tokoh masyarakat Bebatu menyampaikan harapan agar PMJ dapat kembali beroperasi karena keberadaan perusahaan telah memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan warga.

    PMJ selama ini dikenal aktif dalam mendukung pembangunan desa melalui program CSR yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, keberadaan PMJ juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Tidung. Jika izin operasional tidak segera diperpanjang, maka potensi kehilangan PAD akan semakin besar.

    Dalam konteks hukum dan teknis pertambangan, PMJ menekankan bahwa langkah mitigasi yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan lingkungan. Pembuatan parit darurat adalah tindakan yang lazim dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih besar. Oleh karena itu, PMJ meminta agar tuduhan illegal mining terhadap tindakan tersebut dikaji ulang secara profesional.

    Perusahaan berharap agar proses perpanjangan izin dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. PMJ menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Mereka juga meminta agar iklim usaha di sektor pertambangan dijaga agar tetap sehat dan tidak diwarnai oleh konflik antarperusahaan.

    Dengan klarifikasi ini, PMJ berharap masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melihat secara objektif bahwa tuduhan illegal mining tidak memiliki dasar kuat. Perusahaan menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan ancaman, melainkan bagian dari solusi ekonomi dan sosial di Kabupaten Tana Tidung. Dukungan masyarakat menjadi bukti bahwa PMJ masih dibutuhkan untuk mendorong kemajuan daerah. (PRABU-1KU)

Back to top button