TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menggelar pertemuan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, penyelenggara pemilu, instansi terkait, partai politik, media, dan LSM, Rabu 12 November 2025 guna menampung masukan dan kritik terkait layanan publik yang diberikan lembaga tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan prosedur pelayanan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di tingkat kota.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menerima berbagai saran dan kritikan. “Kegiatan hari ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya KPU Tarakan menggali, kemudian menerima masukan, kritikan dan saran terkait dengan pelayanan yang akan kami berikan kepada masyarakat ataupun stakeholder yang berkepentingan,” ujar Dedi.
Menurutnya, masukan yang diterima cukup beragam, termasuk dari Ombudsman dan perwakilan partai politik. “Alhamdulillah tadi sudah diberikan beberapa masukan dan saran yang pada intinya adalah supaya pelayanan KPU Tarakan kedepannya menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Beberapa isu teknis yang menjadi sorotan peserta meliputi pemutakhiran data pemilih, tenggat waktu penanganan pengaduan, transparansi data, pembentukan panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan, pengadaan barang serta jasa, hingga pengelolaan dokumentasi hukum. Terkait kekhawatiran adanya diskriminasi dalam layanan, Dedi menegaskan komitmen KPU untuk menjaga prinsip kesetaraan.
“Meskipun yang menjadi garis besarnya adalah pelayanan yang diberikan oleh KPU Tarakan itu harus setara, semua pihak, semua kelompok, semua suku gitu. Jadi tidak ada istilah tebang pilih,” tegasnya.
Dedi juga menyebut bahwa sejumlah partai politik tidak dapat hadir karena kesibukan, meskipun secara umum mereka mengharapkan akses data yang lebih terbuka untuk memudahkan proses organisasi internal dan verifikasi. KPU Tarakan berjanji akan merangkum seluruh masukan tersebut menjadi rekomendasi perbaikan layanan, yang akan dijadikan dasar penetapan prioritas tindak lanjut.
Sebagai langkah selanjutnya, lembaga ini berencana menyusun mekanisme perbaikan yang lebih terukur, seperti penyederhanaan prosedur pelayanan, penetapan batas waktu respons pengaduan, serta peningkatan akses publik terhadap data relevan. Upaya itu diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Tarakan. (fir)




