Tanggapi Kasus Arief Hidayat, PW Muhammadiyah Kaltara Ajak Lapas dan Kejari Diskusi
Tanggapi Kasus Arief Hidayat, PW Muhammadiyah Kaltara Ajak Lapas dan Kejari Diskusi
yamsTARAKAN — Keluhan keluarga terpidana kasus mark up pembebasan lahan Kelurahan Karang Rejo, Khaeruddin Arief Hidayat ikut memantik komentar seorang pemuka agama di Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsi Sarman. Pria yang juga Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Kaltara meminta pihak berwenang agar segera memberikan kejelasan nasib Arief yang belakangan ini diminta oleh pihak keluarga.
Meski demikian, Syamsi menekankan, upayanya menanggapi persoalan tersebut lantaran Arief Hidayat juga merupakan warga Muhammadiyah. Dia juga memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak ingin masuk ke dalam substansi perkara sebelum memperoleh informasi secara langsung dari pihak-pihak yang berwenang.
“Saya tidak ingin berpolemik di media. Kami (hanya) ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dan utuh dari pejabat yang memiliki kewenangan,” ujar Syamsi Sarman, Minggu (1/2/26).
Untuk itulah, kata Syamsi, pihaknya berencana mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dalam waktu dekat. Audiensi tersebut dimaksudkan sebagai forum klarifikasi untuk memperoleh keterangan resmi terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Syamsi, langkah ini ditempuh agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan informasi yang simpang siur. Muhammadiyah, kata dia, lebih mengedepankan dialog, silaturahmi, dan komunikasi yang konstruktif.
“Insyaallah kami akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Kami ingin berdiskusi dan bersilaturahmi agar persoalan ini bisa menjadi jelas,” katanya.
Ia pun berharap, melalui audiensi tersebut dapat terbangun komunikasi yang lebih baik antara semua pihak, sehingga informasi yang diperoleh bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan komunikasi yang baik, kami berharap ada kejelasan dan pemahaman yang utuh terkait persoalan ini,” tutup Syamsi Sarman. (2ku)

