Terlibat Kasus Narkoba dan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi dari Nunukan
NUNUKAN – Seorang warga berpaspor Malaysia yang tersangkut kasus narkoba di Kabupaten Nunukan akhirnya dipulang ke negara asalnya. Pemulangan itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Sabtu (26/1/2026) lalu.
Berdasarkan data yang diterima satukaltara.com, warga negara Malaysia itu bernama Samsul bin Palatui. Dia dideportasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-411 Tahun 2026. Pria kelahiran Sabah, Malaysia berusia 33 tahun itu memiliki nomor sertifikat darurat 712252, nomor identitas 931119-12-5923, dan nomor register 2K11M16275C.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy mengatakan, tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 75 ayat 1 dan 2 (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam prosesnya, Inteldakim melakukan check-in tiket dan menyerahkan paspor kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk penerbitan izin keluar negara.
Setelah izin keluar diterbitkan, Samsul diketahui akan diberangkatkan menggunakan KM. Purnama Exp menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia. Sekira pukul 10.00 Wita, Samsul kemudian diserahkan kepada pihak kapal sesuai prosedur dengan pengawasan keberangkatan yang cukup ketat.
Fredy pun menegaskan, deportasi ini merupakan bagian dari komitmen menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. “Setiap WNA yang melanggar ketentuan dikenai tindakan administratif sesuai hukum, dengan proses yang tertib, profesional, dan humanis,” ujarnya. (sym)

