35 Lubang Tambang Ilegal Ditutup di Sekatak Buji, Polisi Tegaskan Perang Terbuka Lawan PETI
TANJUNG SELOR – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali digencarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam operasi yang digelar Selasa, 14 April 2026, aparat menertibkan kawasan tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, dengan menutup sedikitnya 35 lubang bekas galian.
Operasi tersebut dipimpin langsung jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Polda dan Polresta Bulungan.
Selain menutup lubang tambang, petugas juga membongkar berbagai fasilitas yang digunakan penambang, mulai dari pondok beratapkan terpal hingga bangunan semi permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi mengungkapkan, saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan. Meski demikian, langkah penertiban tetap dilakukan guna memastikan kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.
“Pada saat kami masuk ke lokasi, memang sudah tidak ada kegiatan penambangan. Namun kami tetap melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas dan penutupan lubang-lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik,” ujar Dadan, Rabu (14/4/2026).
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Langkah ini bukan sekadar penindakan sesaat. Kami ingin memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan. Karena itu, fasilitas-fasilitas yang ada kami bongkar agar tidak bisa dipakai lagi,” tegasnya.
Menurut Dadan, penertiban di Sekatak Buji bukanlah yang pertama. Dalam satu tahun terakhir, pihaknya telah berulang kali turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, imbauan, hingga tindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Selama setahun ini kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan imbauan, bahkan melakukan penertiban. Ini menunjukkan bahwa kami tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga preventif dan persuasif agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun jika masih tetap dilakukan, tentu penegakan hukum menjadi pilihan terakhir yang harus kami ambil,” imbuhnya.
Menanggapi isu adanya investor tambang di kawasan tersebut, Dadan menegaskan tidak ada kaitannya dengan operasi yang dilakukan aparat.
“Tidak ada kegiatan penambangan. Namun kami tetap melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas dan penutupan lubang-lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik,” ujar Dadan, Rabu (14/4/2026).
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Langkah ini bukan sekadar penindakan sesaat. Kami ingin memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan. Karena itu, fasilitas-fasilitas yang ada kami bongkar agar tidak bisa dipakai lagi,” tegasnya.
Menurut Dadan, penertiban di Sekatak Buji bukanlah yang pertama. Dalam satu tahun terakhir, pihaknya telah berulang kali turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, imbauan, hingga tindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Selama setahun ini kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan imbauan, bahkan melakukan penertiban. Ini menunjukkan bahwa kami tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga preventif dan persuasif agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun jika masih tetap dilakukan, tentu penegakan hukum menjadi pilihan terakhir yang harus kami ambil,” imbuhnya.
Menanggapi isu adanya investor tambang di kawasan tersebut, Dadan menegaskan tidak ada kaitannya dengan operasi yang dilakukan aparat.
“Tidak ada kaitannya dengan isu investor. Penertiban ini murni penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. Kami bekerja berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Selain menindak aktivitas di lokasi tambang, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, termasuk para penadah emas.
“Untuk penerima atau penadah, sebelumnya sudah ada yang kami amankan dengan barang bukti emas. Saat ini kasus tersebut sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Dadan.
Ia menegaskan, penindakan terhadap penadah menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai aktivitas PETI, sehingga pemberantasan tidak hanya berhenti pada penambang di lapangan.
Di akhir keterangannya, Dadan mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan jiwa,” tegasnya.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami tidak akan berhenti sampai aktivitas ilegal ini benar-benar hilang,” pungkasnya. ( rm)