TARAKAN – Menjelang perayaan Iduladha 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pemasukan ternak sekaligus mencegah masuknya penyakit berbahaya ke wilayah Kaltara.
Kepala Karantina Kalimantan Utara (Kaltara), Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan, momen Iduladha merupakan periode rawan karena tingginya mobilitas ternak antarwilayah, khususnya dari luar daerah.
“Ini momentum Iduladha, lalu lintas ternak pasti meningkat. Kalau tidak kita kawal, potensi masuknya penyakit seperti PMK, Lumpy Skin Disease, maupun antraks itu sangat besar. Ini bukan hanya soal hewan, tapi juga berdampak ke masyarakat dan ekonomi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap ternak yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah ternak, hingga kondisi fisik hewan.
“Di kami itu dicek semua. Dokumen harus sesuai, jenis dan jumlah harus benar, termasuk kondisi fisiknya. Kalau tidak sesuai, itu tidak bisa kita loloskan,” tegasnya.
Menurutnya, ternak hidup memiliki risiko tinggi dalam penyebaran penyakit, sehingga penerapan biosekuriti harus dilakukan secara ketat tanpa kompromi.
Saat ini, Barantin mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan terintegrasi lalu lintas ternak antarwilayah di dalam negeri. Regulasi tersebut memperkuat aturan sebelumnya yang hanya berbentuk surat edaran.
“Dulu bentuknya surat edaran, sekarang sudah jadi keputusan, jadi lebih kuat. Mengatur secara detail pemasukan dan pengeluaran ternak antarwilayah, termasuk dokumen, alat angkut, dan titik pemasukan,” jelasnya.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa lalu lintas ternak antar pulau harus melalui mekanisme resmi dan terkontrol, serta wajib melewati titik pemasukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memperkuat pengawasan, Barantin menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis seperti KSOP dan Pelindo.
Pendekatan yang dilakukan mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi, dengan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
“Kami tidak langsung penindakan. Kita sosialisasi dulu, kita ingatkan. Tapi kalau tetap melanggar, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Barantin berharap langkah pengawasan ketat ini mampu memastikan lalu lintas hewan kurban tetap tertib dan aman tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Intinya kita ingin ekonomi jalan, tapi keamanan hayati juga harus tetap terjaga. Jangan sampai ternak masuk bebas tanpa pengawasan,” pungkasnya. (rz)


