TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah di Kalimantan Utara dituntut lebih cermat dalam menyusun produk hukum daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepastian hukum atau rechtszekerheid kini menjadi prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi menegaskan, seluruh Perda wajib diselaraskan dengan sistem hukum nasional terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih atau konflik norma antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, lahirnya UU Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang membawa perubahan signifikan, khususnya dalam sistem pemidanaan. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam Perda dan digantikan sepenuhnya dengan pidana denda berbasis kategori.
Menurut Iswandi, masih terdapat sejumlah Perda yang belum mengikuti perkembangan hukum nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir hingga melemahkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
“Produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus implementatif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep rechtszekerheid tidak hanya menyangkut kejelasan norma, tetapi juga konsistensi dalam penerapan. Karena itu, proses pembentukan Perda harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi yang ketat.
Iswandi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi agar standar regulasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara tetap selaras.
Meski dihadapkan pada tantangan seperti banyaknya Perda yang harus direvisi serta keterbatasan sumber daya manusia, ia optimistis proses penyesuaian dapat berjalan optimal dengan komitmen bersama.
“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan bisa dilaksanakan. Inilah esensi rechtszekerheid yang ingin kita wujudkan,” ujarnya.
Perubahan Besar dalam Pembentukan Perda Seiring berlakunya UU Penyesuaian Pidana, terdapat sejumlah perubahan penting dalam penyusunan maupun revisi Perda. Di antaranya, transformasi sanksi pidana yang tidak lagi memperbolehkan pidana kurungan. Seluruh sanksi kini harus dikonversi menjadi pidana denda berbasis kategori, dengan batas maksimal hingga Kategori III, serta tidak lagi menuliskan nominal rupiah secara langsung.
Selain itu, pemerintah daerah tetap disarankan menyusun Perda khusus tentang penyesuaian pidana guna mengintegrasikan ketentuan lama yang masih tersebar di berbagai regulasi.
Dalam tahapan penyusunan, pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan pemetaan regulasi terdampak, dilanjutkan dengan kajian harmonisasi agar tidak bertentangan dengan KUHP baru.
Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik perumusan.
Perda yang terdampak pun harus diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Di sisi lain, arah kebijakan hukum daerah kini mendorong penggunaan sanksi administratif, seperti teguran, denda administratif, atau pencabutan izin, sebagai instrumen utama penegakan hukum. Sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Di akhir pernyataannya, Iswandi menegaskan, pembentukan produk hukum daerah harus mampu menjawab tiga tujuan utama hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, kita harapkan perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara semakin optimal,” pungkasnya. (***)