KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sound System Raib di Stadion Datu Adil, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Sendiri

TARAKAN – Kasus pencurian alat sound system di kawasan Stadion Datu Adil akhirnya terungkap.

Seorang pria berinisial HN (36), warga Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, diringkus jajaran Satreskrim Polres Tarakan setelah terbukti mencuri peralatan milik rekan kerjanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/90/IV/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 15 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, tepatnya di area Stadion Datu Adil.

“Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi. Ia mengetahui situasi di lokasi karena juga bekerja bersama korban,” ujar Reginald.

Korban yang saat itu hendak menyiapkan peralatan untuk kegiatan pameran perdagangan HIBOT mendapati salah satu perangkat utama berupa sound system build-up 1.500×4 channel warna merah hitam telah hilang dari tempat penyimpanan yang hanya ditutup terpal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan tim Resmob, diketahui pelaku telah menjual barang curian tersebut dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya, yakni hanya Rp1,5 juta.

“Barang itu dijual langsung oleh pelaku ke rumah seseorang yang dikenalnya. Modusnya, pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan menantu dari pembeli. Ia mengenali alat tersebut setelah melihat informasi kehilangan yang beredar di media sosial, lalu membawa barang itu ke Polres Tarakan untuk dikonfirmasi.

“Yang membeli itu sebenarnya orang tua. Menantunya yang curiga setelah melihat postingan di media sosial,” kata Reginald.

Setelah dipastikan sebagai barang milik korban, polisi menelusuri asal-usulnya hingga mengarah kepada pelaku. HN akhirnya ditangkap di kediamannya di Kampung Bugis pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa, akhirnya ia mengaku telah mengambil barang tersebut,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya, pelaku mencuri sound system pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA menggunakan sepeda motor, lalu menjualnya pada malam hari. Uang hasil penjualan disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sound system build-up 1.500×4 channel sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tarakan. (rz)

Show More
Back to top button