KALTARANASIONALPOLITIK

Belum Terima Laporan Demosi ASN di Nunukan, ORI Tetap Ingatkan Prinsip Merit System

TARAKAN –  Polemik Keputusan Bupati Nunukan yang memberikan sanksi demosi atau penurunan jabatan terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan turut memantik perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). ORI bahkan membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian tersebut.

Kepala Perwakilan ORI Kaltara, Maria Ulfa menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan aduan resmi mengenai kebijakan tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan, dalam perspektif tata kelola kepegawaian, setiap kebijakan mutasi maupun demosi ASN wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk mengacu pada prinsip merit system, objektivitas dan transparansi (dalam setiap proses pengambilan keputusan),” tegas Maria Ulfa saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, demosi ASN seharusnya didasarkan pada evaluasi kinerja yang terukur atau sebagai bagian dari penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Tanpa dasar penilaian yang jelas dan terdokumentasi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi.

“Dalam sistem kepegawaian, ASN sebagai bagian dari pelayanan publik memiliki hak untuk mendapatkan proses administrasi yang adil,” jelasnya.

Maria menambahkan, hak tersebut mencakup penilaian kinerja yang transparan, adanya proses pembinaan sebelum pemberian sanksi, serta keputusan yang berlandaskan prinsip profesionalitas.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi dan kewenangan, ORI juga menyediakan kanal pengaduan bagi laporan masalah masyarakat melalui WA (Whatsapp) 08112747373,” pungkasnya.

GUGAT : Febrianus Felis (kiri) dan Mutiq Hasan Nasir dalam jumpa pers belum lama ini. Mereka menegaskan, siap menggugat Bupati Nunukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya disampaikan, Kuasa Hukum ASN yang terkena dampak demosi, Febrianus Felis menegaskan akan melanjutkan upaya mereka hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Termasuk akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ORI Kaltara.

“Langkah hukum kami tidak berhenti di tingkat daerah. Kami akan bersurat ke BKN RI sebagai otoritas teknis ASN, serta ke Kemendagri dan Ombudsman sebagai bagian dari mekanisme pengawasan,” beber Felis.

Menurut Felis, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip sistem merit. Mereka juga telah bersurat secara resmi ke BKPSDM Nunukan untuk meminta dua salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan. SK itu adalah SK Bupati Nomor 287 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Administrator atau Jabatan Eselon III dan Jabatan Pengawas atau Jabatan Eselon IV di lingkungan Pemkab Nunukan, serta Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Nunukan.

“Lalu, yang kami minta juga Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhkan Hukuman Disiplin, masing-masing untuk delapan (8) orang klien kami,” jelasnya. (rm)

Show More
Back to top button