KALTARANASIONALNUNUKAN

Jumlah ASN yang Tak Terima Didemosi Bertambah, Siap Gugat SK Bupati Nunukan

NUNUKAN – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yang tidak terima langkah demosi atau sanksi penurunan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nunukan kembali bertambah. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum ASN 6 ASN terdampak demosi, Febrianus Felis. Jika sebelumnya hanya 6 orang, kini menjadi 8 orang.

“Sekarang 8 orang sudah klien. Senin Insyaallah semuanya ke BKN (Badan Kepegawaian Negara ), Mendagri (Kemengarian Dalam Negeri) dan Ombudsman RI,” kata Felis kepada satukaltara.com.

Langkah itu juga ditegaskan salah seorang perwakilan ASN terdampak demosi atau penurunan tingkat jabatan, Mutiq Hasan Nasir belum lama ini. Dia mengatakan, apabila Bupati Nunukan tidak segera meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 287 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Nunukan tahun 2026, maka langkah pasti yang akan mereka ambil adalah tindakan hukum.

Tidak hanya itu, dalam tuntutan mereka, diterakan juga agar Bupati Nunukan membatalkan SK Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Administrator dan Dalam Jabatan Fungsional karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai langkah awal, mereka sudah mengirimkan surat keberatan kepada Pemkab Nunukan agar tuntutan mereka mendapatkan perhatian dari Bupati Nunukan H Irwan Sabri.

“Proses yang kami lakukan ini adalah proses upaya administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administrasi dan Pembentukan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” katanya.    

Di dalam aturan tersebut, paparnya, dijelaskan soal sengketa kepegawaian dengan pemerintah. Hal ini juga merupakan ruang komunikasi antara ASN dengan pemilik kebijakan, dalam hal ini Bupati Nunukan.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, kami memasukkan keberatan itu paling lama 14 hari sejak pembacaan (SK Bupati Nunukan terkait mutasi). Karena pembacaan surat pelantikan kemarin itu kami anggap sebagai penyampaian yang kami terima,” katanya.

Nah, berdasarkan regulasi, informasi yang diterima tersebut dapat digugat bila dinilai bertentangan dengan aturan. Karena itulah, kata Mutiq, mereka menggunakan waktu 21 hari sejak SK tersebut dibacakan untuk menunggu respon pemerintah. “Apakah dalam bentuk membalas surat kami atau lainnya,” tegas Mutiq.

Selanjutnya, papar Mutiq, langkah hukum yang mereka lakukan merupakan inisiasi pribadi, bukan atas tekanan atau arahan dari siapa pun. Bahkan, ada beberapa rekan sejawatnya yang juga menjadi ‘korban’ demosi telah menghubungi mereka untuk bergabung. Namun hal itu harus ditunda sementara waktu, mengingat laporan keberatan yang diajukan harus beriiringan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

“Nah, kalaupun nanti misalnya rekan-rekan akan hadir, datang, langsung saja ke kantor pengacara Felis. Hal-hal lain yang terkait dengan demosi ini, nanti secara pribadi masing-masing juga kami akan bicara,” katanya. (2ku)

Show More
Back to top button