
TANJUNG SELOR – Kekhawatiran mengenai nasib tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bulungan akhirnya terjawab sudah. Bupati Bulungan, Syarwani dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan terhadap PPPK pada tahun 2026.
Memang, kata Syarwani, belakangan ini sedang kencang isu PHK di kalangan PPPK. Terutama setelah pemerintah pusat menginstruksikan efisiensi anggaran secara besar-besaran yang berimbas ke daerah.
“Saya minta seluruh PPPK di Bulungan tenang. Tidak ada yang perlu dirisaukan. Saya jamin, dan ini sudah saya pastikan ke semua jajaran, bahwa tidak ada skenario pengurangan tenaga PPPK tahun depan. Kebijakan Pemkab Bulungan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Gaji dan status mereka aman,” ujar Syarwani, Minggu Pagi (19/04/26).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Bulungan itu menjelaskan bahwa satu-satunya kondisi yang memungkinkan seorang PPPK tidak lagi bertugas adalah hal-hal yang bersifat alamiah dan prosedural. Antara lain, karena yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, terjerat kasus hukum pidana yang berkekuatan tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, tidak ada alasan administratif atau anggaran yang bisa menghilangkan hak kepegawaian mereka.
“Kinerja tentu tetap kami pantau dan harus terus ditingkatkan. Tapi jangan kaitkan evaluasi kinerja dengan isu pemutusan kontrak. Itu dua hal berbeda. Isu pengurangan PPPK itu tidak benar,” tegasnya dengan nada meyakinkan.
Meski demikian, Syarwani tidak menampik bahwa Pemkab Bulungan tengah melakukan penyesuaian signifikan dalam pengelolaan anggaran daerah. Langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan efisiensi yang digulirkan dari pusat ke daerah.
Penyesuaian dilakukan dengan memotret ulang berbagai program yang dinilai belum prioritas, serta melakukan pengendalian belanja secara lebih selektif. Yang menarik, pos belanja pegawai justru tetap menjadi prioritas utama. Pemkab memastikan alokasi gaji dan hak-hak PPPK tidak tersentup pisau efisiensi.
Hal ini penting mengingat mulai tahun 2027, Pemkab Bulungan juga harus bersiap menghadapi implementasi penuh dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sebuah aturan yang tentu menuntut tata kelola keuangan daerah semakin presisi.
“Kami sudah hitung matang. Efisiensi dilakukan di pos-pos lain, bukan di gaji PPPK. Mereka tidak perlu cemas. Tapi kami juga minta semua aparatur daerah untuk bekerja lebih produktif karena ke depan tantangan pengelolaan anggaran akan lebih ketat,” pungkas Syarwani. (rm)


