KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Kejari Mulai Bidik Proyek Asrama Haji

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mulai mendalami dugaan permasalahan dalam pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Tarakan, yang mencuat usai kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (5/5/2026).

Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid menegaskan, pihaknya masih berada pada tahap awal pendalaman lantaran dokumen proyek baru diterima.

“Untuk saat ini kami masih mempelajari. Dokumen juga baru kami terima hari ini, jadi belum bisa memberikan banyak pernyataan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, fokus pendalaman akan diarahkan pada objek pekerjaan, termasuk kemungkinan adanya persoalan dengan pihak ketiga serta aspek administratif dalam pelaksanaan proyek.

Deddy juga membuka peluang koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian, jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam penanganan perkara.

“Kalau memang nanti ada aparat penegak hukum lain yang sudah masuk, misalnya dari Polres, tentu kami akan berkoordinasi. Karena antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK sudah ada mekanisme koordinasi,” jelasnya.

Meski proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia menegaskan penanganan tetap dapat dilakukan di daerah selama lokus perkara berada di wilayah setempat.

“Selama lokus perkaranya di wilayah tersebut, semua aparat penegak hukum memiliki kewenangan, baik itu terkait APBN maupun APBD,” katanya.

Deddy juga tidak menutup kemungkinan penanganan perkara ditingkatkan ke level lebih tinggi, seperti Kejaksaan Tinggi, bergantung pada hasil pendalaman.

Ia menegaskan keterlibatan Kejari Tarakan saat ini bukan dalam bentuk pendampingan hukum, melainkan peninjauan ulang terhadap potensi persoalan hukum dalam proyek yang telah selesai dikerjakan.

“Ini bukan pendampingan, karena kegiatannya sudah selesai. Tapi lebih kepada review, apakah ada permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Salah satu aspek yang disorot adalah kemungkinan keterlambatan pembayaran dalam proyek pembangunan tersebut. Namun, pihaknya masih menilai apakah persoalan itu bersifat administratif atau mengarah pada pidana.

“Kami akan pelajari dulu, apakah ini hanya administratif atau ada unsur pidana. Kalau administratif, tentu pendekatannya ke perdata,” terangnya.

Ia menambahkan, jika persoalan hanya bersifat administratif, penanganan dapat dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun, jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea) yang mengarah pada tindak pidana korupsi, proses hukum pidana akan ditempuh.

“Kalau ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tentu akan diproses secara pidana. Tapi saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan,” tegasnya.

Dalam proses pendalaman, Kejari Tarakan juga membuka kemungkinan melibatkan tim ahli guna memperkuat analisis terhadap proyek tersebut.

Penanganan ini menjadi perhatian setelah adanya arahan dari Wakil Menteri Haji dan Umrah agar dilakukan peninjauan terhadap potensi persoalan hukum dalam pembangunan asrama haji di daerah.

“Kami pelajari dulu secara menyeluruh. Nanti setelah itu akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkasnya. (rz)

Back to top button