Kavling Fiktif Rp104 Juta, Istri Oknum Polisi Segera Disidang
TARAKAN – Kasus dugaan penipuan penjualan kavling tanah yang menyeret LA, istri oknum anggota kepolisian, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan di pengadilan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Tarakan ke Kejaksaan Negeri Tarakan menandai bahwa proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, memastikan perkara tersebut segera bergulir ke meja hijau.
“Dengan tahap II ini, berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa dalam proses penuntutan,” ujar Rahman, Selasa (5/5/2026).
Dalam konstruksi perkara yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kavling tanah melalui media sosial. Penawaran tersebut menarik minat korban hingga terjadi kesepakatan pembelian dua bidang tanah.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan. Dari hasil penyidikan, total dana yang telah disetor mencapai Rp104 juta dari nilai kesepakatan sebesar Rp190 juta.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan berbagai iming-iming, termasuk potongan harga, agar pembayaran segera diselesaikan,” ungkapnya.
Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tanah yang ditawarkan bukan milik tersangka. Lahan tersebut diketahui merupakan milik pihak lain dan tidak pernah diperjualbelikan kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga tidak memiliki hak, kuasa, maupun dasar legal untuk menjual objek tanah tersebut, sehingga transaksi yang dilakukan dinilai tidak sah secara hukum.
“Dana yang telah diterima tersangka dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan operasional,” lanjut Rahman.
Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa ada perlakuan khusus meskipun tersangka memiliki relasi dengan anggota kepolisian.
“Penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya. (rz)

