KALTARANUNUKAN

BPJS Kesehatan Ungkap Pekerja SPPG dan Hotel di Nunukan Belum Punya Jaminan Kesehatan

NUNUKAN – Di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan, sebuah realitas pahit terungkap mengenai nasib para pekerja kelas bawah di Kabupaten Nunukan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyoroti masih banyaknya tenaga kerja di sektor-sektor krusial seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perhotelan, hingga sektor domestik yang hingga kini belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sama sekali.

Yusef mengungkapkan keprihatinannya terhadap sektor tersebut di Nunukan yang hingga kini tercatat belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, di balik operasional sektor tersebut, terdapat banyak pekerja lapangan, tenaga distribusi, hingga buruh cuci piring yang setiap harinya terpapar risiko kerja namun tidak memiliki sandaran finansial jika sewaktu-waktu jatuh sakit.

“Kita sering bicara tentang gotong royong, tapi nyatanya masih banyak pemberi kerja yang belum tergerak melindungi pekerjanya sendiri. Terutama mereka yang berada di level operasional paling bawah, seperti bagian distribusi dan cuci piring. Di SPPG wilayah Kalimantan Utara, terinformasi hingga hari ini belum ada satu pun pekerja di tingkat bawah yang terdaftar sebagai peserta JKN,” ujar Yusef dengan nada tegas.

Ironi ini tidak hanya berhenti di sektor pengolahan garam. Yusef juga menemukan pola serupa di sektor perhotelan dan restoran besar di Nunukan. Ada temuan di mana perusahaan baru mendaftarkan karyawannya setelah mereka bekerja lebih dari satu tahun. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran hak asasi pekerja, karena sesuai regulasi, perlindungan kesehatan wajib melekat sejak seseorang mulai direkrut dan menerima upah.

Kesenjangan perlindungan ini ternyata juga merambah ke sektor publik. Yusef menyebutkan bahwa para pekerja P3K Paruh Waktu dan tenaga honorer di Nunukan masih banyak yang belum terlindungi. Pihak BPJS Kesehatan pun telah melakukan advokasi secara langsung kepada pemerintah daerah agar anggaran perlindungan kesehatan bagi kelompok ini dapat segera diprioritaskan dalam anggaran perubahan.

Menurut Yusef, hambatan utama dalam pemenuhan hak pekerja ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, melainkan juga masalah kemauan (willingness) dari para pemberi kerja. Banyak pelaku usaha yang masih menganggap jaminan kesehatan bukan sebagai hal mendesak, atau bahkan sekadar cara untuk menekan biaya operasional perusahaan tanpa memikirkan keberlangsungan hidup pekerjanya dalam jangka panjang.

Bagi mereka yang menunggak atau belum terdaftar, Yusef mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang nyata sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi administratif mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan oleh pemerintah daerah jika perusahaan terus membandel.

“Kesehatan itu mahal, dan risikonya tidak pernah kita tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, jaminan kesehatan adalah bentuk nyata dari kemanusiaan dan gotong royong,” tambahnya.

Yusef juga mendorong para pekerja yang belum terdaftar untuk lebih berani menyuarakan haknya atau melapor jika perusahaan tempat mereka mengabdi mengabaikan perlindungan kesehatan. Ia menekankan bahwa keberhasilan program JKN di Nunukan sangat bergantung pada sinergi antara kepatuhan pengusaha, pengawasan pemerintah daerah, dan kesadaran kolektif untuk saling melindungi antar sesama pekerja. (1ku)

Back to top button