TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tarakan bersama Satlantas Polres Tarakan dan Jasa Raharja masih menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas kasat mata dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB), Rabu (13/5/2026).
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan pajak kendaraan, tetapi juga edukasi tertib administrasi dan keselamatan berkendara.
“Kalau terkait perubahan bentuk kendaraan itu ada prosedurnya. Perubahan data kendaraan seperti BPKB dan STNK harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak boleh asal mengubah,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap perubahan bentuk maupun warna kendaraan wajib diajukan melalui mekanisme resmi agar sesuai dengan identitas kendaraan yang tercatat.
Dalam pelaksanaan P2KB, petugas menemukan pelanggaran seperti pengendara tidak memakai helm, kendaraan tanpa plat nomor, hingga penggunaan knalpot brong.
“Pelanggaran yang kami temukan seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, atau knalpot brong. Itu termasuk pelanggaran kasat mata,” katanya.
Menurut Ardi, penindakan saat ini masih mengedepankan teguran, terutama untuk pelanggaran ringan. Namun, pelanggaran berulang atau yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan ditindak dengan tilang.
“Untuk saat ini kami mengedepankan teguran terlebih dahulu. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang atau berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Tarakan tetap wajib memiliki izin operasional dan terdata sesuai aturan.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah ini wajib memiliki izin yang berlaku dan diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rz)

