KALTARATARAKAN

Tarif Ojol Kaltara Bakal Diatur

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai bergerak menyusun aturan tarif ojek online (ojol) menyusul gelombang protes driver terkait program tarif murah yang dinilai merugikan pengemudi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara kini menyiapkan skema tarif batas atas dan batas bawah yang nantinya berlaku di seluruh wilayah Kaltara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Pembahasan itu mengemuka dalam rapat evaluasi angkutan sewa khusus (ASK) di Tarakan, Kamis (21/5/2026), yang melibatkan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Asosiasi Driver Online (ADO), instansi terkait, hingga perwakilan aplikator.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Desi Witasari mengatakan, penyusunan tarif dilakukan untuk menekan ketimpangan harga antar aplikasi yang selama ini memicu keresahan di kalangan driver.

“Hasil rapat tadi memang membahas evaluasi terkait tarif atas dan tarif bawah untuk menghindari ketimpangan harga. Karena selama ini ada beberapa aplikasi yang menggunakan program tarif hemat, dan itu menjadi gejolak,” ujarnya.

Menurut Desi, persoalan tarif murah bukan hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga menjadi isu nasional yang terus berulang. Karena itu, pemerintah daerah ingin menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan adil bagi semua pihak.

Dishub Kaltara saat ini masih menyusun draft tarif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk biaya operasional dan legalitas aplikator.

“Kami sedang menyusun draft terkait tarif atas dan bawah. Ini masih berproses karena harus dihitung secara matang. Nantinya akan berlaku untuk seluruh Kaltara dalam bentuk SK Gubernur,” jelasnya.

Selain tarif, forum rapat juga menyoroti program “tarif hemat” yang dianggap memberatkan pengemudi karena pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran operasional harian.

Dalam kesempatan itu, SePOI dan ADO menyatakan kesiapan mengikuti regulasi pemerintah sekaligus melengkapi perizinan ASK dalam kurun waktu dua bulan.

Desi menegaskan, penetapan tarif tidak bisa dipisahkan dari aspek administrasi dan legalitas perusahaan aplikasi transportasi online.

“Pengurusan izin pernah dilakukan pada 2018, khususnya aplikator tertentu. Tapi sampai sekarang belum ada pembaruan,” katanya.

Ia membantah anggapan bahwa pemerintah memperlambat proses penetapan tarif. Menurutnya, Dishub ingin memastikan seluruh proses berjalan beriringan dengan pembaruan izin usaha aplikator. “Bukan kami memperlambat, tapi kami ingin berjalan sejalan. Mereka memperbarui izin, kami juga menetapkan tarif,” tegasnya.

Dishub Kaltara juga mengakui adanya tantangan koordinasi lintas instansi karena sebagian izin perusahaan aplikator terdaftar melalui BKPM. “Ada yang pro dan kontra. Tapi persoalan utamanya ada pada pemenuhan kewajiban administrasi dan izin usaha,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan penyusunan aturan tarif tersebut rampung dalam waktu sekitar dua bulan setelah melalui pembahasan bersama biro hukum pemerintah daerah “Insya Allah sekitar dua bulan, karena harus dikaji bersama biro hukum,” ucap Desi.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kaltara juga akan kembali mengundang pihak aplikator untuk pembahasan lanjutan dalam tiga minggu mendatang. “Kami akan bersurat lagi. Kemungkinan pertemuan sekitar tiga minggu mendatang,” pungkasnya. (rz)

Back to top button