Bos PT SIP Mangkir Dipanggil Kejati, Kasus Tambang Nunukan Memanas
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami dugaan tindak pidana sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan. Dalam penyidikan pada 18–21 Mei 2026, penyidik memeriksa sedikitnya sembilan saksi dari pihak kementerian dan perusahaan terkait. Namun, Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), KM, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menyebut beberapa saksi, termasuk dari Kementerian LHK dan KM, tidak hadir tanpa memberikan alasan.
“Ini merupakan panggilan pertama. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangannya penting dalam proses penyidikan,” ujar Andi, Selasa (26/5/2026).
Surat pemanggilan telah dikirim sekitar sepekan sebelum pemeriksaan. Khusus KM, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu (20/5/2026).
Hingga kini, Kejati Kaltara masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. (rm)

