Mahasiswa Tarakan Desak Copot Lurah dan Direktur PDAM
TARAKAN – Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan memanas di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (26/5/2026). Selain menggelar orasi terbuka, massa juga membakar ban sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran yang mereka nilai terjadi di tingkat lokal maupun nasional. Dalam aksinya, mahasiswa mendesak pencopotan Lurah Kampung Enam dan Direktur PDAM Tarakan.
Aksi dimulai sekitar pukul 16.30 WITA. Massa terlebih dahulu berkumpul di Gedung Graha KNPI sebelum bergerak menuju Kantor Wali Kota Tarakan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Ketua HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus mengatakan, demonstrasi tersebut merupakan bentuk respons mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat terkait berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan di Kota Tarakan,” ujar Fadhil saat menyampaikan orasi.
Dalam tuntutannya, mahasiswa turut menyoroti sejumlah isu nasional. Mereka menyinggung dugaan kolonialisme gaya baru atau green grabbing di Papua serta mendesak pemerintah pusat bersama Komnas HAM mengusut kasus penembakan terhadap anak sipil Nona Aliko Walia.
Selain itu, massa juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal. “Kami juga menilai PSN perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat di daerah,” katanya.
Di tingkat daerah, mahasiswa secara tegas meminta pencopotan Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan. Tuntutan itu berkaitan dengan penghentian kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” pada 19 Mei 2026 di Kampung Enam.
Mahasiswa menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berkumpul.
“Kami sebagai rakyat dan mahasiswa mengalami kerugian materi, moral, dan harga diri. Kami menuntut pencopotan Lurah Kampung Enam,” tegas Fadhil.
Tak hanya itu, massa juga mendesak pencopotan Direktur PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, atas dugaan mempublikasikan identitas mahasiswa di media sosial. “Kami menilai ada dugaan pelanggaran etika dan perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Mahasiswa juga meminta DPRD Kota Tarakan merekomendasikan pencopotan kedua pejabat tersebut serta mendesak Kapolres Tarakan melakukan pembenahan internal kepolisian.
Fadhil menegaskan pihaknya mengantongi bukti dan saksi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi tersebut. “Kami punya bukti dan saksi. Kami beri waktu satu minggu untuk melihat perkembangan,” katanya.
Menanggapi aksi itu, Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud menegaskan, pemerintah kota terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan setiap laporan harus diproses sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Yang benar itu aspirasi disampaikan kepada pemerintah kota sebagai institusi, bukan diarahkan kepada individu-individunya supaya semua berjalan di ranah hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat langsung mengambil keputusan tanpa proses pemeriksaan dan analisa mendalam. “Bukan keputusan, karena keputusan bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung tahapan dan analisa temuan. Kita akan sampaikan perkembangannya,” katanya.
Terkait tuntutan pencopotan Lurah Kampung Enam dan Direktur PDAM, Ibnu Saud menyebut pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kalau belum ada putusan pengadilan yang inkrah, itu masih asumsi. Kami tidak boleh berasumsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah lebih mengutamakan pembinaan dibanding penghukuman. “Intensi kita bukan menghukum, tapi membina supaya semuanya berjalan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran masih berada pada tahap awal pemeriksaan. “Kami masih melakukan pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak. Ini belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Menurutnya, pencopotan pejabat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan awal tanpa bukti yang sah dan putusan hukum tetap. “Seorang direktur bisa dicopot salah satunya karena tindak pidana yang sudah inkrah. Tidak bisa hanya karena laporan langsung dicopot,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan membutuhkan saksi yang benar-benar mengetahui langsung kejadian yang dilaporkan. “Saksi itu harus yang melihat, mendengar, atau merasakan langsung kejadian. Kalau tidak berada di lokasi, kami tidak bisa memanggil,” katanya.
Abdul Azis menambahkan, sanksi terhadap aparatur memiliki tahapan mulai dari ringan hingga berat, dan untuk kategori berat harus berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Kalau masuk kategori berat, itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” jelasnya.
Ia memastikan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum mengarah pada kesimpulan akhir. “Ini masih tahap pemeriksaan. Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (rz)

