KALTARATARAKAN

TBS Turun hingga Rp1.250 per Kg, DPRD Kaltara Soroti Nasib Petani

TARAKAN – Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di berbagai daerah sejak akhir Mei 2026 menjadi perhatian DPRD Kalimantan Utara. Petani swadaya dinilai menjadi kelompok yang paling terdampak akibat melemahnya harga di tingkat lapangan.

Dalam Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Utara Periode I Juni 2026 di Tarakan, Rabu (3/6/2026), terungkap harga TBS di sejumlah sentra sawit nasional turun antara Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram sejak 20 Mei lalu.

Menurut paparan Kementerian Pertanian, penurunan tersebut dipengaruhi masa transisi kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu yang memicu kekhawatiran pelaku usaha.

Selain itu, faktor lain seperti pengetatan sortasi, pembatasan penerimaan buah oleh pabrik, serta tingginya biaya operasional turut menekan harga di tingkat petani.

Meski demikian, Tim Penetapan Harga TBS Kaltara menetapkan harga TBS untuk tanaman umur 10–20 tahun sebesar Rp3.362,20 per kilogram. Harga tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga CPO Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, dan Indeks K sebesar 86,78 persen.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan, petani swadaya menjadi pihak yang paling rentan saat harga sawit mengalami penurunan karena memiliki posisi tawar yang terbatas.

“Jangan sampai seluruh risiko bisnis dibebankan kepada petani. Mereka juga menghadapi kenaikan biaya pupuk, perawatan kebun, tenaga kerja dan transportasi,” katanya.

Nasir meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit agar tidak melakukan pengetatan sortasi maupun pembatasan penerimaan buah yang berlebihan.

Ia juga mendorong kemitraan yang lebih kuat antara perusahaan dan petani untuk meningkatkan kepastian pasar serta kesejahteraan petani sawit di Kaltara. (sym)

Back to top button