KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Cegah Penyalahgunaan, Kejari Nunukan Hancurkan Barang Bukti dari 47 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (4/6/2026).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Nunukan itu meliputi narkotika jenis sabu, peralatan rumah tangga, hingga berbagai barang sitaan lainnya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan Burhanuddin SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode Februari hingga April 2026 dan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari total 47 perkara tersebut, terdiri atas 19 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram. Selain itu terdapat perkara penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga perkara kebakaran.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti yang telah dirampas negara,” ujar Burhanuddin.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,94 gram dari 19 perkara narkotika, 119 item peralatan rumah tangga dari perkara perdagangan, serta puluhan pakaian yang terdiri atas 28 baju dan 36 celana yang berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.

Menurut Burhanuddin, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun berpotensi disalahgunakan.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar. Adapun peralatan rumah tangga dimusnahkan menggunakan mesin gerinda, sedangkan pakaian, tas, dompet, sepatu, dan barang sejenis dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas sehingga tidak memiliki nilai manfaat dan tidak berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Usai proses pemusnahan, sisa barang bukti akan diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Burhanuddin menambahkan, kegiatan ini tidak hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Dengan demikian, risiko kerusakan, kehilangan, maupun penyalahgunaan barang bukti dapat diminimalkan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat terus menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (sym)

Back to top button