KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Bagong Akui Rekening Istri Dipakai Tampung Uang Narkotika

TARAKAN – Pengakuan mengejutkan disampaikan terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johansyah alias Bagong, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (2/6/2026). Di hadapan majelis hakim, Bagong mengakui menggunakan rekening milik istrinya, Ita Noviyanti, dan rekannya, Rusdi, untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika yang dijalankannya.

Dalam persidangan, Bagong secara terbuka membenarkan penggunaan dua rekening tersebut untuk menerima pembayaran dari penjualan sabu. Namun, ia mengaku kesulitan menjelaskan jumlah dana yang masuk karena uang hasil usaha dan hasil bisnis narkotika bercampur dalam rekening yang sama.

“Benar menggunakan rekening Rusdi dan istri saya terkait transaksi narkotika. Tapi uang usaha dan uang hasil narkotika bercampur, jadi saya lupa jumlah pastinya,” ujar Bagong di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika. Bagong juga mengakui memiliki kendali atas rekening sang istri karena memegang akses mobile banking, meskipun rekening tersebut awalnya dibuat untuk kepentingan usaha.

Tak hanya itu, terdakwa mengaku pernah berperan sebagai bandar narkotika di Tarakan dengan sistem pembayaran “putus bayar belakangan”. Dalam pola tersebut, barang terlebih dahulu diberikan kepada pembeli, sementara pembayaran dilakukan setelah narkotika berhasil terjual.

“Saya kasih dulu barangnya, nanti kalau sudah laku uangnya dikirim ke rekening Ita Noviyanti dan Rusdi,” katanya.

Dalam keterangannya, Bagong juga mengungkap pernah membeli satu kilogram sabu dari seseorang bernama Duda dengan harga Rp350 juta. Narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali hingga menghasilkan omzet penjualan sekitar Rp500 juta.

“Saya ambil satu kilogram seharga Rp350 juta, dijual sampai Rp500 juta,” ujarnya, seraya mengakui memperoleh keuntungan sekitar Rp150 juta dari transaksi tersebut.

Meski mengakui sejumlah fakta, Bagong membantah beberapa keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menolak tudingan bahwa dirinya aktif mengedarkan narkotika sejak 2019 hingga 2024 dan mampu menjual hingga dua kilogram sabu setiap bulan.

“Saya tidak seperti yang tertulis di BAP. Tidak benar kalau bisa menjual dua kilogram dalam sebulan,” tegasnya.

Untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya, Bagong mengklaim memiliki sejumlah usaha yang dijalankan di luar bisnis narkotika. Ia mengaku mengelola usaha ternak ayam potong di Tarakan dan Tawau, Malaysia, serta bisnis jual beli ayam sabung Filipina.

“Ayam Filipina bisa terjual sampai Rp10 juta per ekor. Kalau ada yang pesan tiga ekor, nilainya bisa Rp30 juta,” klaimnya.

Persidangan juga menyinggung sejumlah aset yang telah disita penyidik. Bagong membantah mobil Hyundai Creta yang disita berasal dari hasil penjualan narkotika. Ia bahkan mengaku pernah memberikan keterangan berbeda saat pemeriksaan karena merasa mendapat tekanan.

“Hyundai Creta bukan hasil penjualan narkotika. Saya mengaku karena dipaksa dan diancam saat pemeriksaan,” dalihnya.

Sementara terkait mobil Honda HR-V, Bagong menyebut kendaraan tersebut diperoleh melalui transaksi gadai dari seseorang yang berada di Lapas Nunukan. Namun, belakangan kendaraan itu diketahui memiliki persoalan administrasi.

Selain kendaraan, aset berupa tanah di kawasan Juata juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Bagong menjelaskan tanah tersebut dibeli sebelum menikah pada 2018 dan kemudian dijadikan agunan pinjaman bank untuk modal usaha. Ia juga mengaku pernah memperoleh pinjaman Rp125 juta dari Bank Mandiri pada 2020.

Dalam sidang, turut dibahas transaksi ke rekening Rudi Adi Suwarno saat dirinya berada di Malaysia. Bagong bersikeras bahwa transfer tersebut berkaitan dengan kebutuhan usaha penukaran rupiah ke ringgit, bukan hasil transaksi narkotika.

“Saya transfer untuk kebutuhan usaha di Malaysia. Tidak ada kaitannya dengan hasil penjualan narkotika,” ujarnya.

Saat ini, Bagong juga diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dengan barang bukti dua kilogram sabu. Ia mengaku ditangkap melalui pengembangan penyelidikan, meskipun barang bukti disebut tidak ditemukan langsung dalam penguasaannya.
Menutup keterangannya di persidangan, Bagong menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
“Saya menyesali semua perbuatan saya,” ucapnya.

Sidang perkara TPPU tersebut akan kembali dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rz)

Back to top button