
TARAKAN – Untuk mengantisipasi gangguan server pada layanan pembuatan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Elektronik atau KTP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan kembali mengingatkan masyarakat agar mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini bisa didownload melalui smartphone dan caranya mengaktifkannya pun sangat mudah.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono mengatakan, layanan ini sangat bermanfaat ketika masyarakat membutuhkan identitas kependudukan, sementara dokumen fisik belum dapat dicetak akibat server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam kondisi gangguan.
“Jadi kalau misalnya ada kendala seperti ini dan KTP fisik belum bisa dicetakkan, masyarakat masih bisa menggunakan identitas kependudukan digital,” katanya.
Ia menjelaskan, IKD tidak hanya berfungsi sebagai KTP digital, tetapi juga telah terintegrasi dengan sejumlah layanan administrasi kependudukan. Meski demikian, keberadaannya tidak menggantikan KTP elektronik fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
Seperti diketahui, terjadi gangguan pada server SIAK yang dikelola pemerintah pusat sempat menghambat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tarakan dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, permohonan layanan, terutama pencetakan KTP elektronik tidak berjalan dengan baik.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan gangguan tersebut tidak berasal dari server di daerah, melainkan pada sistem SIAK yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
“Kalau server sebenarnya tidak ada masalah, server aman. Yang bermasalah sistem dari pusat, yaitu SIAK. Jadi gangguannya berasal dari pusat,” kata Hery. (rz)

