UMUMBULUNGANHUKUM & KRIMINALKALTARA

Tuntut Kepastian Hukum Tambang Rakyat

Penambang Sekatak Geruduk Kantor Gubernur Kaltara

TANJUNG SELOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) Kecamatan Sekatak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (8/6/2026).
Mereka menuntut percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi penambang tradisional.

Dalam aksi yang diikuti penambang, tokoh adat, dan elemen masyarakat tersebut, massa menilai keberadaan penambang rakyat hingga kini masih berada dalam ketidakjelasan regulasi.

Koordinator aksi, Rudy Ignasius mengatakan, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang justru berhadapan dengan persoalan hukum akibat perubahan aturan.

“Sudah sejak lama masyarakat bekerja di wilayah tersebut untuk menyambung hidup. Namun ketika aturan berubah, masyarakat justru dianggap melanggar hukum. Kami mempertanyakan peran pemerintah dalam memberikan solusi bagi penambang tradisional,” ujarnya.

Aspirasi massa diterima Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Ketua DPRD Kaltara Ahmad Djufrie, sejumlah anggota DPRD, serta Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto.

Dalam audiensi, Pemprov Kaltara berkomitmen menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi lapangan di wilayah Sekatak.

“Pemerintah akan membentuk tim untuk turun langsung melakukan verifikasi dan pengumpulan data sebagai dasar perumusan kebijakan terkait pertambangan rakyat,” ujar Ingkong Ala.

Selain itu, pemerintah juga mendorong terbentuknya forum dialog antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut guna mencari solusi bersama.

Ketua DPRD Kaltara Ahmad Djufrie menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan tata ruang dan perizinan pertambangan.

Perwakilan AMPT menegaskan, mereka tidak menolak investasi, namun meminta ruang yang adil bagi masyarakat lokal untuk tetap memperoleh manfaat dari sumber daya alam di daerahnya.

Usai audiensi, situasi sempat memanas karena kekecewaan massa yang tidak dapat bertemu langsung dengan Gubernur Kaltara. Namun ketegangan mereda setelah Wakil Gubernur kembali menemui peserta aksi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari solusi bersama melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten maupun pusat.

Aksi akhirnya berakhir tertib setelah Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Bathara, membacakan notulensi hasil audiensi yang memuat sejumlah poin kesepakatan antara pemerintah dan perwakilan masyarakat. Massa membubarkan diri dengan harapan penyelesaian legalitas pertambangan rakyat segera direalisasikan. (rm)

Back to top button