KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Karpet Truk Bongkar Aksi Pencurian Sawit dan Pisang

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah pisang dan kelapa sawit yang terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Sebatik Timur. Seorang pelaku berinisial SR (27) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial MA (30) masih dalam pengejaran polisi. Terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (27), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian yang dialami beberapa warga di wilayah Sebatik Timur.

“Tersangka SR berhasil diidentifikasi setelah petugas menemukan sebuah karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku dan tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Ipda Sunarwan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sedikitnya terdapat tiga korban yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.
Korban pertama berinisial S, warga Desa Bukit Aru Indah, kehilangan hasil kebun dengan kerugian sekitar Rp2,8 juta. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bukit Husada, Desa Tanjung Harapan.

Korban kedua berinisial SB mengalami kerugian sekitar Rp2 juta akibat pencurian yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah.

Sementara korban ketiga berinisial SS, warga Desa Sungai Nyamuk, mengalami kerugian sekitar Rp3 juta setelah hasil kebunnya dicuri pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Bhakti Husada, Desa Sungai Nyamuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengakui telah melakukan pencurian buah pisang dan kelapa sawit milik para korban. Ia juga mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial MA.

“Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya serta menyebut ada pelaku lain yang turut terlibat. Saat ini pelaku MA masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Sunarwan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah MA. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yakni satu buah tombak sawit, satu buah sabit, satu buah parang dan satu buah senter kepala.

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kebun yang sepi. Setelah memastikan pemilik kebun tidak berada di lokasi, pelaku kembali menggunakan mobil truk untuk mengangkut hasil curian berupa tandan buah sawit dan pisang.

Hasil curian kemudian dijual kepada pengepul di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, dan uang hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.

Saat ini SR telah diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu keberadaan MA yang telah ditetapkan sebagai pelaku dan masih dalam penyelidikan. (sym)

Back to top button