KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Investasi Viral Berujung Petaka, Korban di Tarakan Bertambah

TARAKAN – Puluhan warga Kota Tarakan diduga menjadi korban investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sedikitnya 38 korban melaporkan kerugian dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 miliar setelah dana yang mereka investasikan tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku.

Modus investasi ilegal yang dipromosikan melalui media sosial itu awalnya menawarkan skema keuntungan menggiurkan dalam hitungan hari atau pekan. Sejumlah korban mengaku sempat menerima keuntungan sesuai janji, sehingga semakin yakin untuk menanamkan dana dalam jumlah lebih besar.

Salah seorang korban MR mengaku, mulai mengenal terduga pelaku berinisial RA melalui Instagram pada April 2026. Saat itu, pelaku aktif menawarkan program investasi dengan janji pengembalian dana yang tinggi dalam waktu singkat. “Awalnya saya coba Rp5 juta, lalu dikembalikan Rp7 juta. Dari situ saya mulai percaya,” ujar MR, Selasa (16/6/2026).

Karena merasa investasi tersebut berjalan lancar, MR kembali menyetorkan dana yang lebih besar. Ia mengaku sempat menginvestasikan Rp20 juta dan menerima pengembalian Rp30 juta. Namun situasi berubah ketika pelaku mulai mengunggah pernyataan terkait masalah keuangan yang dialaminya. “Saya minta uang pokok dikembalikan karena khawatir, tapi diminta menunggu tanpa kepastian,” katanya.

MR mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pelaku. Seluruh komunikasi dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Bahkan saat mendatangi rumah orang tua pelaku di kawasan Beringin, Selumit Pantai, dirinya hanya diminta bersabar. “Nomor WhatsApp masih aktif, tapi tidak pernah direspons,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, MR yang bekerja sebagai cleaning service mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Penasihat hukum korban, Goklas Hasudungan Tambun, mengatakan pola yang digunakan dalam kasus ini merupakan modus yang umum ditemukan dalam praktik investasi bodong, yakni memberikan keuntungan di awal untuk membangun kepercayaan korban. “Modusnya sama, korban diberi keuntungan di awal untuk membangun kepercayaan, lalu diminta menyetor dana lebih besar,” jelasnya.

Menurut Goklas, salah satu kliennya berinisial GA menyetorkan dana dalam beberapa tahap sepanjang April 2026. Dana tersebut antara lain Rp30 juta dengan janji pengembalian Rp62 juta, Rp50 juta menjadi Rp93 juta, Rp50 juta menjadi Rp90 juta, hingga Rp100 juta yang dijanjikan kembali Rp175 juta. “Namun sampai sekarang, seluruh dana tersebut belum dikembalikan,” ungkapnya.

Goklas menambahkan, pihaknya telah menerima kuasa hukum sejak 22 Mei 2026 dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah. Terduga pelaku sempat merespons undangan klarifikasi, tetapi tidak pernah hadir.
“Kami sudah kirim somasi dan menghubungi lewat WhatsApp, tapi tidak ada tanggapan maupun itikad baik,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari grup WhatsApp para korban, jumlah korban mencapai 38 orang dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Sementara nilai kerugian korban yang saat ini didampingi kuasa hukum mencapai Rp280 juta.

Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar dan tanpa legalitas yang jelas. “Kami berharap tidak ada korban baru dan para korban bisa mendapatkan kembali haknya,” tegas Goklas.

Saat ini, upaya penyelesaian secara kekeluargaan masih dibuka. Namun apabila tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, para korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. (rz)

Back to top button