KALTARATARAKAN

Peta Bidang Sudah Terbit, Sporadik Masih Buntu

TARAKAN – Puluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, mempertanyakan terhentinya proses administrasi lahan yang telah mereka urus selama bertahun-tahun. Meski telah mengantongi peta bidang dan berbagai dokumen pendukung, legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik belum juga dapat diproses karena adanya keberatan dari pihak lain yang dinilai belum memiliki dasar yang jelas.

Sedikitnya 24 warga yang menguasai sekitar 42 bidang lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara, mengaku proses administrasi lahan mereka berhenti pada tahap legalisasi sporadik di tingkat kelurahan.

Salah seorang pemilik lahan, Hambali mengatakan, dirinya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2006. Menurutnya, seluruh warga memperoleh lahan dari pemilik awal dan telah menjalani tahapan administrasi hingga memiliki peta bidang atas nama masing-masing.

“ Saya menguasai tanah ini dari tahun 2006. Semua warga di sini beli dari pemilik pertama. Kami sudah urus administrasi dan sekarang tanah sudah peta bidang atas nama kami. Makanya kami heran kenapa prosesnya belum bisa dilanjutkan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Hambali mengungkapkan, warga sebelumnya sempat diarahkan untuk melanjutkan proses ke tahapan berikutnya. Namun ketika memasuki proses legalisasi di kelurahan, pengurusan justru terhenti.“Kami sudah datang membawa semua dokumen yang diminta. Tapi tetap tidak bisa diproses dengan alasan masih ada pihak yang keberatan,” katanya.

Warga pun meminta kejelasan mengenai dasar keberatan tersebut. Menurut mereka, jika memang ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan dimaksud, seharusnya dokumen dan dasar hukumnya dapat ditunjukkan secara terbuka. “Kalau memang ada yang keberatan, seharusnya ditunjukkan dasar dan dokumennya. Supaya jelas, jangan menggantung seperti ini,” tegas Hambali.

Persoalan lahan tersebut diketahui telah beberapa kali dibahas sejak 2023 hingga 2025, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan. Namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

Pendamping warga, Firdaus Gafar menegaskan, permasalahan yang dihadapi warga bukan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan terhentinya proses administrasi pada tahap sporadik.

“Warga ini tidak mulai dari nol. Mereka sudah punya peta bidang, bahkan ada yang memiliki bangunan dan IMB. Secara administrasi sebenarnya tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya, tetapi lurah belum menandatangani,” ungkapnya.

Firdaus juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara objek lahan yang diajukan warga dengan dokumen yang digunakan oleh pihak yang mengajukan keberatan.

Menurutnya, lahan yang dikuasai warga berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara dokumen keberatan yang dipelajari justru mengacu pada wilayah berbeda, yakni RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.

“Yang kami persoalkan bukan hak orang untuk keberatan, tetapi apakah objeknya sama. Kalau lokasinya berbeda, tentu harus diuji dulu kesesuaian data yuridis dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Ia menilai perbedaan lokasi tersebut seharusnya menjadi bahan verifikasi sebelum dijadikan dasar penghentian proses administrasi warga.
Firdaus menambahkan, pihaknya telah membawa persoalan ini ke sejumlah instansi, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara. Bahkan, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 April 2026.

“Ombudsman sudah mengeluarkan LHP, tetapi sampai sekarang belum ada perubahan. Pengurusan warga masih belum bisa dilanjutkan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri terkait status perkara lahan tersebut dan hasilnya telah disampaikan kepada pihak kelurahan. “Intinya warga sudah memenuhi seluruh proses administrasi. Tapi tetap dinyatakan belum bisa. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi warga,” pungkasnya. (rz)

Back to top button