TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, seluruh layanan perizinan di Kabupaten Bulungan harus berjalan transparan, profesional, dan bebas praktik transaksional. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pencapaian target investasi daerah pada 2026.
Dalam arahannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Rabu (17/6/2026), Syarwani menekankan, pelayanan perizinan merupakan salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, ia meminta seluruh proses pelayanan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak membuka ruang bagi praktik transaksional.
“Tidak boleh ada transaksional dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan. Semua harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, DPMPTSP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan pemerintah sekaligus ujung tombak dalam menarik investasi ke daerah. Ia juga mengingatkan agar pelayanan yang diberikan tidak menimbulkan persoalan yang berujung pada laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum maupun Ombudsman RI.
Di sisi lain, Syarwani meminta DPMPTSP fokus mengejar target investasi 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan investasi di Bulungan sebesar Rp16,1 triliun, sementara target dalam Renstra DPMPTSP mencapai Rp14 triliun. Hingga Mei 2026, realisasi investasi tercatat sekitar Rp10 triliun.
Syarwani menilai pertumbuhan investasi sangat penting karena berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Pemkab Bulungan juga telah memiliki regulasi yang mengatur pelibatan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen perusahaan. Pemerintah berharap sekitar 80 persen tenaga kerja yang terserap berasal dari masyarakat Bulungan sesuai kompetensi yang dimiliki.
Selain itu, ia meminta optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) agar semakin memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi secara terintegrasi.
“Keberadaan tenant di MPP harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan,” pungkasnya. (rm)