KALTARAEKONOMIHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sertifikasi Mutu Diduga Dipungut Biaya, APINDO Bersuara

TARAKAN – Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam proses sertifikasi mutu dan perizinan usaha kembali menjadi perhatian kalangan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai praktik semacam itu berpotensi mengganggu iklim investasi dan menghambat ekspor, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan modal.

Ketua DPP APINDO Kaltara, Peter Setiawan menegaskan, proses sertifikasi mutu seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) maupun Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) pada dasarnya tidak dikenakan biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku. “Kalau di perusahaan biasanya tidak ada kena biaya. SKP, HACCP, semua itu tidak ada biaya apa pun,” ujarnya.

Meski demikian, Peter mengaku belum menerima laporan langsung terkait dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan dalam proses sertifikasi maupun perizinan tersebut. “Kalau saya dengar ada oknum, saya tidak tahu oknum siapa,” katanya.

Menurut Peter, kepastian hukum dan transparansi dalam pelayanan perizinan merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor perikanan dan produk olahan yang berorientasi ekspor.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha telah mengeluarkan banyak tenaga dan biaya untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Karena itu, segala bentuk pungutan di luar aturan hanya akan menambah beban dan berpotensi menghambat kegiatan usaha. “Pengusaha sudah susah-susah mengurus izin. Kalau ada biaya yang dipungut itu tidak boleh, itu punya aturan,” tegasnya.

Hingga saat ini, APINDO Kaltara belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, baik dari perusahaan besar maupun pelaku usaha skala kecil. “Kalau dari saya tidak ada laporan. Dari pengusaha besar juga tidak ada,” tambahnya.
Namun demikian, Peter mengingatkan, apabila praktik pungutan di luar ketentuan benar-benar terjadi, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha yang sedang berupaya memperluas pasar hingga ke luar negeri.
“Soal itu bisa mengganggu jalannya ekspor langsung. Kalau ada biaya di sertifikasi mutu, itu sangat mengganggu, terutama bagi UMKM,” ujarnya.

Menurutnya, UMKM merupakan kelompok yang paling rentan terdampak karena memiliki kemampuan finansial yang terbatas dibandingkan perusahaan besar. “Kalau perusahaan besar mungkin masih bisa, tapi UMKM ini yang paling berat terdampak,” ujarnya.

Peter menegaskan, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau ada pungutan seperti itu, ya tidak benar menurut saya,” katanya.

Ia pun mendorong pelaku usaha yang merasa dirugikan agar tidak ragu melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kalau memang dirugikan, laporkan saja ke polisi,” pungkasnya. (rz)

Back to top button