Ombudsman Bongkar Maladministrasi Layanan Tanah di Pamusian
TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penolakan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan. Akibat penolakan tersebut, warga tidak dapat melanjutkan proses administrasi pertanahan ke Kantor Pertanahan sehingga pengurusan hak atas tanah terhambat.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara tertanggal 13 April 2026.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menilai penolakan pelayanan dilakukan dengan alasan yang tidak memiliki dasar dalam standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Bakuh Dwi Tanjung menjelaskan, syarat tanah harus berstatus clean and clear yang dijadikan dasar penolakan legalisasi SPPFBT tidak tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 13 Tahun 2024.
“Terkait penolakan tanda tangan legalisasi surat pernyataan fisik bidang tanah, kami menemukan maladministrasi yaitu penyimpangan prosedur. Syarat tanah harus clean and clear itu tidak ada dalam SOP sebagaimana Perwali Nomor 13 Tahun 2024,” tegas Bakuh.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan warga yang kesulitan melanjutkan pengurusan lahan karena dokumen SPPFBT tidak ditandatangani pihak kelurahan.
Bakuh mengatakan, tindakan tersebut berdampak langsung terhadap akses masyarakat untuk memperoleh layanan publik, khususnya dalam proses pendaftaran tanah secara sporadik melalui Kantor Pertanahan.
“Pelapor ingin mendapatkan penyelesaian dari lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Pertanahan. Tetapi permohonannya terbentur karena surat keterangan fisik bidang tanah tidak diterbitkan. Akibatnya proses itu tidak pernah berjalan,” ujarnya.
Ombudsman juga menegaskan, adanya klaim atau potensi sengketa lahan tidak otomatis menjadi dasar penghentian pelayanan administrasi di tingkat kelurahan apabila tidak diatur dalam SOP yang berlaku.
“Kalau nanti dalam proses pengukuran ditemukan sengketa, sertifikat juga belum tentu terbit. Tapi proses itu tidak akan pernah berjalan kalau administrasinya sudah berhenti di kelurahan,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman telah menerbitkan tindakan korektif yang meminta Kelurahan Pamusian tetap memberikan pelayanan legalisasi SPPFBT sesuai prosedur.
Namun hingga kini, tindakan korektif tersebut belum dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, pelaksanaan tindakan korektif masih menunggu koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Karena belum ada tindak lanjut, Ombudsman Kaltara akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Ombudsman RI pusat melalui mekanisme Resolusi dan Monitoring (Resmon).
“Dasarnya karena tindakan korektif dalam LHP tidak dilaksanakan. Maka kami limpahkan ke Resmon di pusat untuk ditindaklanjuti dan menentukan langkah berikutnya,” tegas Bakuh.
Melalui mekanisme tersebut, Ombudsman RI akan melakukan pemantauan lanjutan terhadap pelaksanaan tindakan korektif, termasuk membuka kemungkinan penerbitan rekomendasi resmi apabila diperlukan guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. (rz)