TARAKAN — Pengawasan data pemilih tetap bisa berjalan tanpa harus membuka identitas pemilih secara utuh. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menegaskan, data pemilih yang memuat nama dan alamat lengkap atau by name by address merupakan informasi yang dilindungi dan tidak dapat diberikan kepada pihak lain secara sembarangan.
Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Herdianto mengatakan, keterbukaan informasi tetap menjadi komitmen lembaganya. Namun, prinsip tersebut memiliki batas ketika informasi yang diminta masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
“Kalau permintaan data yang berdasarkan by name by address, itu data yang dikecualikan dan harus dilindungi kerahasiaannya. Itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Dedi.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah memiliki berbagai akses untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang bersifat terbuka. KPU Tarakan menyediakan website resmi serta sejumlah platform media sosial, mulai dari YouTube, Instagram, X, TikTok hingga Facebook.
Namun, mekanisme berbeda berlaku untuk permintaan data pemilih secara lengkap. Dedi mengatakan, kebutuhan pengawasan tidak serta-merta menjadi dasar bagi KPU untuk menyerahkan salinan data pemilih secara utuh.
Ia mencontohkan, KPU dan Bawaslu dapat melakukan pencocokan data secara langsung. Jika Bawaslu memiliki data tertentu yang perlu diverifikasi, pencocokan dapat dilakukan di kantor KPU tanpa harus menyerahkan data by name by address.
“Misalnya Bawaslu punya data, KPU juga punya data. Itu bisa disandingkan. Kalau hanya untuk memastikan bahwa nama yang dimaksud adalah orang yang sama, silakan datang ke kantor KPU untuk dilakukan pencocokan. Tetapi KPU tidak boleh memberikan data yang memang dikecualikan, yaitu by name by address,” jelasnya.
Dedi menilai, mekanisme tersebut menjadi jalan tengah agar fungsi pengawasan tetap berjalan sekaligus mencegah penyebaran data pribadi pemilih. Perbedaan sudut pandang antara KPU dan Bawaslu terkait regulasi, menurutnya, juga tidak mengganggu hubungan kedua lembaga.
“Memang itu yang terkadang tidak selesai pembahasannya. Di satu sisi mereka berbicara berdasarkan regulasi yang menjadi wilayah kerjanya. Kami di KPU juga punya regulasi. Ada yang terkesan bertabrakan, tetapi ada juga yang sebenarnya saling melengkapi. Tinggal bagaimana kita menyikapinya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mendistribusikan seluruh data yang dimilikinya. Pemberian data yang masuk kategori dikecualikan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi bagi pihak yang menyerahkan.
“Kalau melanggar undang-undang tentu ada konsekuensinya, bisa perdata maupun pidana. Supaya semuanya tetap aman, ya kita sama-sama memahami aturan itu,” tegas Dedi.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi antara KPU dan Bawaslu Tarakan tetap berlangsung baik. Perbedaan tafsir aturan, kata Dedi, tidak sampai menimbulkan persoalan berarti dalam hubungan kelembagaan.
“Biasanya kami selesaikan sambil minum kopi, sambil bercanda. Jadi tidak sampai menimbulkan riak yang berarti,” katanya.
Dedi menegaskan KPU Tarakan tetap mendukung keterbukaan informasi publik. Hanya saja, keterbukaan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum, terutama ketika menyangkut perlindungan data pribadi pemilih.
“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi. Tetapi ada juga informasi yang memang tidak bisa kami berikan karena sudah diatur dalam undang-undang. Jadi menyikapinya ya saling memahami saja,” pungkasnya. (rz)

