NUNUKANHUKUM & KRIMINAL

Warga Desa Tabur Lestari Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum

NUNUKAN – Kasus penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan warga Desa Tabur Lestari dengan seorang mandor perusahaan sawit di Kecamatan Seimenggaris dikabarkan berakhir saling lapor. Keduanya mendatangi Polsek Nunukan untuk mencari keadilan atas peristiwa kriminal yang menimpa mereka.

Adalah MA, seorang mandor di perkebunan sawit di Kecamatan Seimenggaris yang lebih dulu melaporkan pria berinisial ISM. Dia mengalami luka parah pada tangannya akibat ditebas senjata tajam (sajam) oleh pelaku. Laporannya pun sudah ditangani aparat kepolisian dan kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan untuk disidangkan.

Di tempat lain, ada ISM yang merasa tak terima dijadikan tersangka. Pria berusia 51 tahun itu menyebut, tindakannya yang melukai MA merupakan aksi spontan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri lantaran terdesak oleh ancaman dan tindakan bar-bar MA dan rekannya. ISM pun memutuskan melaporkan balik MA atas perkara pengancaman dan penganiayaan.

Dikonfirmasi satukaltara.com, Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H. membenarkan, perkara yang dijalani MA dan ISM sudah mereka tangani. Bahkan, aksi saling lapor ini masuk dalam tiga laporan. 

“Dalam kejadian ini, yang awalnya kasusnya penganiayaan, penganiayaan dengan sajam. Kemudian si pelaku itu, dalam arti yang pelaku inisial I (ISM) melaporkan juga si korban inisial M (MA),” ungkap Barasa.

Barasa juga membenarkan, dalam laporan ISM, disebutkan bahwa sebelum penganiayaan terhadap MA terjadi, ada ancaman yang dilontarkan oleh MA. Aksi ini, kata Barasa, sebagai aksi pembelaan diri yang spontan dari ISM.

“Didatangi dengan badik, sehingga terjadilah penganiayaan. Kemudian, dari situ juga timbul (masalah lain) dari keponakannya si pelaku (ISM), ternyata dikeroyok juga. Inisialnya A, dia dikeroyok (oleh rekan-rekan MA),” bebernya.

Selanjutnya, kata Barasa, ISM juga melaporkan kasus pembakaran rumah milik ISM yang diduga dilakukan oleh MA dan kawan-kawannya. “Kemudian timbul juga, setelah kejadian itu rumahnya si inisial I dan A dibakar,” paparnya.

Namun, kata Barasa, pihaknya belum menemukan bukti banyak siapa pelaku pembakaran rumah berbahan kayu tersebut. Bahkan, pihak kepolisian masih kekurangan saksi untuk mengungkap kasus pembakaran rumah tersebut. Ditambah lagi, lokasi kejadian jauh dari keramaian dan tidak ada yang melihat secara langsung.

“Jadi dalam hal ini masih dalam pemeriksaan masih lidik. Videonya ada, namun kita belum tahu siapa pelakunya,” kata Barasa.

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan MA dan keluarga ISM bukan kali ini saja terjadi. Konflik yang akhirnya kembali masuk ke meja hukum tersebut merupakan kali kedua bagi MA alias ANC.

Pada perkara sebelumnya, MA berperkara dengan keponakan ISM berinisial AZ alias BC. Dalam kasus ini, MA dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dan menjalani pengawasan selama 3 bulan. Mau berakhir 3 bulan, MA kembali beraksi dan memilih berperkara dengan ISM, paman AZ.

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.00 Wita, pada 5 Mei 2026 lalu di area kebun sawit Jalan Mattiro Bulu RT 014 Desa Tabur Lestari. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Nunukan dan sudah ditangani dengan baik.

“Soal saling lapor, kami tangani semua. Hak hukum masyarakat semua terbuka, dan tentu kami sebagai pengayom akan menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu. Semua sama di mata hukum,” tegas Barasa. (2ku)

Back to top button