Kredit Rp596 Miliar Diusut, 30 Saksi Diperiksa
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan. Nilai kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp596 miliar sepanjang 2017–2025.
Penyidikan yang dimulai sejak April 2026 itu telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak, mulai manajemen PT SSP, pihak BRI, Koperasi Serba Usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Saat ini, tim masih mendalami proses analisis, persetujuan, hingga pemanfaatan fasilitas kredit tersebut.
“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri dokumen dan transaksi terkait untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Kejati Kaltara memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah, termasuk pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya nilai kredit yang disalurkan serta potensi dampaknya terhadap keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan proses penyidikan masih terus berjalan. (rm)

