KALTARAEKONOMITARAKAN

BPPMHKP Bantah Isu Sertifikasi Berbayar

TARAKAN – Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan menegaskan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan yang menjadi kewenangannya diberikan secara gratis kepada masyarakat. Masyarakat dan pelaku usaha perikanan diminta tidak percaya terhadap informasi yang menyebut sertifikasi tersebut berbayar serta segera melapor jika menemukan adanya pungutan di luar ketentuan.

Kepala BPPMHKP Tarakan Pian Gustafiana mengatakan, terdapat sembilan jenis sertifikasi yang dapat diakses tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), CPIB Kapal, sertifikasi pakan dan obat ikan, hingga Surat Persetujuan Distribusi Ikan (SPDI). “Semua sertifikasi itu gratis. Gratis dan sudah kami publikasikan ke masyarakat,” tegas Pian.

Ia mengaku prihatin masih adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa layanan sertifikasi tersebut dikenakan biaya. Menurutnya, informasi yang tidak benar tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

“Saya sangat sedih dengan adanya isu itu. Kalau sampai ada yang membayar, silakan hubungi saya. Kita akan ambil langkah tegas,” ujarnya.

Pian menjelaskan, biaya hanya dikenakan pada layanan pengujian laboratorium yang memang diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengaturan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023.

Menurutnya, pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan mutu dan keamanan produk perikanan, terutama bagi komoditas yang akan dipasarkan ke luar daerah maupun diekspor ke berbagai negara tujuan.

“Kalau di laboratorium memang ada biaya, itu diatur. Karena ada pengujian bahan dan standar keamanan produk, terutama untuk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pembayaran layanan laboratorium dilakukan secara non-tunai melalui sistem kode billing. Dengan sistem tersebut, tidak ada transaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan. “Sekarang semua cashless. Tidak ada ketemu orang bayar langsung, itu tidak ada,” tegasnya.

Besaran tarif pengujian laboratorium juga bervariasi sesuai jenis pemeriksaan yang dilakukan, mulai dari uji mikrobiologi hingga pengujian kandungan tertentu pada produk perikanan. “Nilainya tergantung target uji, misalnya E. coli atau mikrobiologi lainnya, semua sudah jelas diatur,” pungkasnya. (rz)

Back to top button