Disebut dalam Kasus Tipikor PT SSP, Bank BRI Tegaskan Tak Terlibat
TANJUNG SELOR – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSP, di Kabupaten Nunukan terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. Namun, penyidikan kasus bernilai fantastis ini langsung menuai sorotan.
Ya, apalagi kalau bukan soal dari mana asal fasilitas kredit itu diberikan kepada PT SSP. Bila Kejati Kaltara menyebut pemberi fasilitas kredit Rp596 miliar itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Regional Chief Executive Officer (RCEO) BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko membantahnya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada sejumlah media, Bambang Indriatmoko menyebut, pihaknya tidak pernah memberikan fasilitas kredit kepada PT SSP seperti yang disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria baru-baru ini.
“Menanggapi pemberitaan terkait penyidikan Kejati Kaltara atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP, perlu kami sampaikan bahwa fasilitas kredit dimaksud tidak disalurkan oleh Bank BRI,” ungkap Bambang.
Meski begitu, dalam pernyataan resminya Bambang tak menyebut bank apa yang menyalurkan dana kredit kepada PT SSP sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2025 itu. Bambang hanya menyebut, selama ini Bank BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta upaya pengelolaan risiko yang prudent.
“Bank BRI juga sebagai perusahaan terbuka selalu kooperatif dalam keterbukaan informasi apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan satukaltara.com, bank penyalur kredit kepada PT SSP adalah Bank Raya. Bank ini sebelumnya bernama Bank Agro yang saat itu di bawah kendali PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga yang saat ini di bawah naungan PT Bank Raya Indonesia.
“Bank ini (Bank Raya) anak perusahaan Bank BRI. Kalau tidak salah diakuisisi tahun 2011, terus nama awalnya Bank Agro. Lalu tahun 2021 berubah jadi Bank Raya. Dulu anak perusahaan BRI, sekarang sudah nggak tahu gimana,” ungkap sumber media ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan. Nilai kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp596 miliar sepanjang 2017–2025.
Penyidikan yang dimulai sejak April 2026 itu telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak, mulai manajemen PT SSP, pihak BRI, Koperasi Serba Usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Saat ini, tim masih mendalami proses analisis, persetujuan, hingga pemanfaatan fasilitas kredit tersebut.
“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri dokumen dan transaksi terkait untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Kejati Kaltara memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah, termasuk pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (sym)

