EKONOMIKALTARATARAKAN

Ombudsman Soroti Rumitnya Perizinan UMKM

TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti sejumlah kendala dalam sistem perizinan berusaha yang dinilai masih membebani pelaku usaha mikro, khususnya pada persyaratan administratif di Online Single Submission (OSS). Ketentuan modal usaha hingga miliaran rupiah dinilai tidak sesuai dengan kondisi mayoritas UMKM di Kaltara sehingga menghambat akses legalitas usaha.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, salah satu persoalan utama terdapat pada persyaratan modal usaha dalam sistem OSS yang dinilai tidak realistis bagi pelaku usaha mikro.

“Kalau pelaku usaha mikro masuk OSS, ada ketentuan modal yang bisa sampai Rp5 miliar. Itu jelas tidak mungkin dipenuhi oleh pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Menurut Maria, kondisi tersebut menjadi hambatan struktural yang menghalangi UMKM memperoleh legalitas usaha, padahal mayoritas pelaku usaha di Kalimantan Utara masih berada pada skala mikro dan kecil.

Ia menjelaskan, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan sekaligus kewenangan memberikan saran berdasarkan laporan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan tetap berada di pemerintah daerah sehingga diperlukan penyesuaian agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Sebagaimana fungsi pengawasan oleh Ombudsman, kami juga memiliki kewenangan memberikan saran berbasis laporan masyarakat. Namun regulasi itu sifatnya mandatori, sementara pelaksanaannya ada di daerah. Perlu ada penyelarasan agar sesuai kondisi pelaku usaha di lapangan, tanpa mengabaikan mutu dan keselamatan,” jelasnya.

Selain kendala di OSS, pelaku usaha juga masih harus melalui tahapan lanjutan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dinilai semakin memperpanjang proses perizinan. “Belum lagi masuk ke tahap berikutnya seperti PKKPR,” katanya.
Dalam sektor perikanan, Maria juga mendorong kebijakan yang lebih fleksibel sesuai karakteristik komoditas. Menurutnya, kepiting hidup tidak memerlukan fasilitas penyimpanan besar sebagaimana produk perikanan olahan.

“Kepiting hidup itu setelah ditangkap langsung dikirim, tidak membutuhkan gudang besar seperti ikan olahan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai infrastruktur pendukung ekspor di Kaltara sebenarnya telah menunjukkan kesiapan. Pelabuhan maupun bandara disebut telah berkomitmen menyediakan fasilitas yang dibutuhkan pelaku usaha.

“Di bandara dan pelabuhan sudah ada komitmen untuk menyediakan ruang yang dibutuhkan,” tambahnya.

Maria menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi membebani pelaku usaha maupun membuka celah maladministrasi.

“Kalau terjadi harmonisasi antarregulasi dan antarinstansi, itu bisa memperkecil potensi masalah dalam pelayanan, termasuk memperkecil peluang oknum,” tegasnya.

Ia menilai persoalan serupa juga berpotensi dialami daerah lain yang memiliki karakteristik ekonomi seperti Kalimantan Utara, di mana UMKM masih mendominasi struktur usaha.
“Daerah-daerah dengan kondisi yang mirip Kaltara juga mungkin menghadapi persoalan yang sama,” pungkasnya. (rz)

Back to top button