KALTARATARAKAN

Komisi IV Warning RSUD Jusuf SK Benahi Layanan

TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti sejumlah persoalan mendasar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan, mulai dari kekurangan tenaga medis spesialis dan konsultan, keterbatasan sarana prasarana, hingga sistem rujukan BPJS. Salah satu perhatian utama adalah belum terbangunnya bunker radioterapi yang menjadi syarat penerimaan alat kesehatan nuklir dari Kementerian Kesehatan.

Dalam monitoring dan evaluasi di rumah sakit rujukan provinsi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan, pemenuhan sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal. Menurutnya, masih terdapat kekurangan tenaga konsultan di sejumlah bidang, meski pihak rumah sakit telah berupaya menyekolahkan tenaga medis untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain SDM, DPRD juga menilai pembangunan bunker radioterapi harus segera direalisasikan. Fasilitas itu menjadi syarat utama penempatan alat radioterapi dan radionuklir bantuan Kementerian Kesehatan.

Jika pembangunan terus tertunda, bantuan alat kesehatan berisiko tidak dapat disalurkan ke Kalimantan Utara sehingga pelayanan kanker tetap bergantung pada rumah sakit di luar daerah.

Komisi IV turut menyoroti mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya penggunaan aplikasi Mobile JKN bagi peserta mandiri yang dinilai perlu dievaluasi agar tidak menyulitkan masyarakat.

DPRD juga mendorong penguatan layanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas sehingga sistem rujukan ke rumah sakit dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, dr. Budi Azis B, Sp.SK, menjelaskan, pembangunan bunker merupakan bagian dari pengembangan layanan kanker melalui radioterapi dan radionuklir yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan 2026 senilai sekitar Rp44 miliar. Namun proyek tersebut masih terkendala persyaratan administrasi, termasuk dokumen lingkungan.

Menurut Budi, bunker akan dibangun di lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi dengan konstruksi khusus di bawah tanah sedalam sekitar tiga meter dan dinding setebal tiga meter untuk menjamin keamanan radiasi.

Ia menegaskan, proses pengadaan harus segera dilakukan karena kontrak pekerjaan ditargetkan paling lambat 22 Juli 2026. “Tanpa bunker, alat radioterapi tidak bisa ditempatkan. Jika fasilitas ini terbangun, pasien kanker di Kalimantan Utara tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah dan dapat memperoleh layanan terapi di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan,” pungkasnya. (rz)

Back to top button