KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Praperadilan HS Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HS terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut menguatkan langkah penyidik, sehingga proses hukum terhadap Heni dipastikan berlanjut.

Putusan dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (13/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Yudith saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, HS yang diketahui merupakan istri anggota Polri aktif tetap menyandang status tersangka. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya akan berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan apabila dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum HS, Syafruddin, menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan substansi permohonan yang menyoroti tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Yang kami dalilkan itu penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti. Justru itu inti persoalannya. Tapi dianggap sudah masuk pokok perkara dan bukan ranah praperadilan. Itu yang kami sangat sayangkan,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan, perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan sewa-menyewa, bukan tindak pidana. Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti kondisi anak Heni yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan pendampingan langsung dari ibunya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, pihaknya memastikan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan. Fokus pembelaan akan diarahkan pada persidangan pokok perkara.

“Kami tidak menempuh upaya hukum lain. Nanti dalam sidang pokok perkara akan kami buktikan apakah ini perkara perdata atau pidana,” tegas Syafruddin.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan sejak 26 Mei 2026. Namun hingga kini permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari penyidik.

Menurut Yusuf, kondisi anak HS yang berkebutuhan khusus telah dibuktikan melalui keterangan ahli psikologi dan dokumen pendukung dalam persidangan. Meski demikian, hakim menilai persoalan tersebut berada di luar kewenangan praperadilan.

Pihaknya berharap penyidik dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. (rz)

Back to top button