KALTARAPARLEMENTARIATARAKAN

RDP Lahan Pamusian Disorot, Warga Protes Ombudsman Tak Dihadirkan

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan terkait polemik administrasi lahan di Kelurahan Pamusian memantik keberatan dari warga. Pasalnya, pembahasan dugaan maladministrasi yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) justru digelar tanpa kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai pihak yang menyusun rekomendasi.

RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tarakan itu menjadi ajang penyampaian nota keberatan dari perwakilan warga RT 24 Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Mereka menilai forum tersebut tidak lengkap tanpa kehadiran Ombudsman, sementara hasil pemeriksaan lembaga itu menjadi dasar pembahasan.

Kuasa warga dari Rumah Hukum Indonesia, Firdaus Gafar menegaskan, keberatan tersebut penting dicatat dalam berita acara. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi Ombudsman benar-benar ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan surat keberatan karena RDP ini membahas LHP Ombudsman dan dugaan tidak dilaksanakannya tindakan korektif oleh Kelurahan Pamusian. Kami minta hal ini dicatat dan DPRD ikut mendorong penyelesaiannya,” ujar Firdaus.

Menurutnya, tanpa kehadiran Ombudsman, pembahasan berisiko tidak menyentuh substansi persoalan. Padahal, lembaga tersebut merupakan pihak yang melakukan pemeriksaan sekaligus menyusun rekomendasi.

“Bagaimana mau membahas dugaan maladministrasi jika pihak yang mengeluarkan LHP tidak hadir? Ombudsman yang melakukan kajian, sehingga seharusnya mereka bisa menjelaskan dasar rekomendasi itu,” katanya.

Firdaus juga mendesak DPRD Kota Tarakan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota agar tindakan korektif segera dilaksanakan oleh Kelurahan Pamusian. Ia menilai hal tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan karena menyangkut pelayanan publik. DPRD harus mendorong agar tindakan korektif segera dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan, keterlambatan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman dapat berdampak pada penilaian pelayanan publik pemerintah daerah.

Di sisi lain, Firdaus menyoroti batas kewenangan kelurahan dalam menangani persoalan lahan. Ia menilai Kelurahan Pamusian tidak seharusnya masuk ke ranah substansi sengketa kepemilikan tanah.

“Kelurahan itu ranahnya administrasi, bukan menentukan siapa yang berhak atas tanah. Itu kewenangan BPN atau pengadilan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkap adanya keberatan dari warga terkait dokumen administrasi yang muncul dalam proses tersebut. Salah satu warga mengaku hanya menandatangani daftar hadir, namun tanda tangannya muncul dalam dokumen berita acara yang berkaitan dengan persoalan tanah.

Atas berbagai persoalan itu, warga mengusulkan agar Komisi I DPRD menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Ombudsman serta saksi ahli dari unsur notaris agar pembahasan lebih objektif.

“Kalau RDP digelar kembali, kami harap Ombudsman dihadirkan. Kalau perlu libatkan notaris supaya semua jelas sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Usai RDP, Firdaus mengaku telah mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltara untuk menyampaikan hasil pembahasan. Dari pertemuan tersebut, Ombudsman disebut masih berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat terkait tindak lanjut LHP.

Warga juga berencana menyurati Ombudsman RI Pusat untuk mendorong percepatan pelaksanaan rekomendasi.

“Kami akan menyurati Ombudsman RI Pusat agar tindakan korektif benar-benar dijalankan. Harapannya masyarakat mendapat kepastian dalam pelayanan administrasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari keluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian terkait tertahannya proses administrasi lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara. Warga mempertanyakan penghentian proses legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik, meski telah mengantongi dokumen pendukung seperti peta bidang.

Laporan tersebut kemudian dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, yang selanjutnya menerbitkan LHP terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pertanahan. (rz)

Back to top button