KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Alat Berat Curian Dipotong Jadi Besi Tua, Pelaku Dibekuk

TARAKAN – Upaya menghilangkan jejak dengan menjual alat berat curian sebagai besi tua berujung penangkapan. Seorang pria berinisial DS (39) diringkus Satreskrim Polres Tarakan setelah diduga mencuri satu unit alat berat senilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 di kawasan Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat, pada 10 Juli 2026.

“Begitu menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari meminta keterangan saksi hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Rusli.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan alat berat tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin pemilik. Rekaman CCTV menjadi petunjuk kunci hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

“Dari rekaman CCTV dan pendalaman di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengembangkan informasi hingga mengetahui keberadaannya,” jelasnya.

Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, polisi mendapati kondisi alat berat tersebut tidak utuh. DS diduga telah menjualnya ke pengepul besi tua dan memotongnya menjadi beberapa bagian.

“Hasil pendalaman menunjukkan alat berat itu sudah dijual dan dipotong-potong, sehingga tidak lagi dalam kondisi utuh seperti semula,” tambah Rusli.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. DS akhirnya diamankan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa potongan alat berat serta uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.

Rusli juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi barang yang mencurigakan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau menampung barang yang diduga hasil kejahatan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (rz)

Back to top button