TARAKAN – Polemik administrasi lahan di Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, kembali mencuat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Tarakan, pihak kelurahan menegaskan tetap menunda legalisasi sejumlah bidang tanah yang dipersoalkan warga, dengan alasan masih adanya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Kelurahan Pamusian, Armansyah, yang menyebut penundaan dilakukan demi menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Prinsipnya tetap, proses itu ditunda atau ditangguhkan karena masih menunggu adanya kepastian hukum,” ujar Armansyah.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap permohonan warga, melainkan kehati-hatian karena kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya sengketa atau klaim dari pihak lain.
Ia menjelaskan, dalam dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) terdapat poin yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kalau kami menandatangani sementara kondisi tidak sesuai, tentu menjadi persoalan bagi kelurahan,” tegasnya.
Armansyah menekankan, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Peran kelurahan, kata dia, hanya sebatas fasilitator dan mediator.
“Kami tidak bisa membenarkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau masing-masing merasa punya bukti, silakan diuji melalui pengadilan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak kelurahan turut memaparkan riwayat lokasi yang menjadi objek sengketa. Disebutkan, kawasan tersebut dulunya merupakan satu hamparan lahan sebelum adanya pembangunan saluran air oleh pemerintah sekitar tahun 2006–2007 yang membelah wilayah tersebut.
Perubahan kondisi fisik ini, menurut Armansyah, menjadi salah satu faktor yang memicu perbedaan antara dokumen lama dengan kondisi aktual di lapangan yang kini masuk wilayah administratif Kelurahan Pamusian dan Kelurahan Gunung Lingkas.
Selain itu, terdapat pula dokumen yang menjadi dasar klaim salah satu pihak, termasuk atas nama Sugiyanto Kurniawan. Namun, dokumen tersebut tidak bisa dijadikan dasar tunggal karena adanya bantahan dari pihak lain melalui notaris.
“Ada dokumen yang menyatakan demikian, tetapi kemudian ada bantahan. Karena itu kami tidak bisa mengambil kesimpulan sepihak,” katanya.
Upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan kesepakatan. Kelurahan pun mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum guna mendapatkan kepastian.
Sementara itu, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Armansyah memastikan pihaknya telah memberikan jawaban tertulis sesuai batas waktu yang diberikan.
“Kami sudah memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari. Namun, kami berharap ada klarifikasi langsung agar kondisi lapangan bisa dijelaskan secara utuh,” ucapnya.
Ia menambahkan, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan status tanah “clean and clear”, karena hal tersebut merupakan ranah instansi pertanahan.
Persoalan ini bermula dari keluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian yang mempertanyakan tertahannya proses legalisasi lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara. Warga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, namun proses administrasi tetap tertunda akibat adanya keberatan dari pihak lain.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Ombudsman hingga diterbitkan LHP terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pertanahan.
“Kami siap menjelaskan kembali. Yang penting semua pihak melihat persoalan ini secara utuh,” pungkas Armansyah. (rz)

