TARAKAN – Ombudsman RI resmi memulai tahapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dengan menghadirkan indikator baru yang menitikberatkan pada kepercayaan publik. Langkah ini menjadi upaya memperkuat pengawasan tidak hanya pada hasil layanan, tetapi juga kualitas sistem dan perilaku aparatur.
Tahapan awal ditandai dengan Entry Meeting yang digelar Jumat (17/7/2026), diikuti oleh kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi vertikal dari seluruh kabupaten/kota di Kaltara.
Kegiatan ini menjadi forum penyamaan persepsi sebelum penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Peserta yang hadir meliputi perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, OPD yang menjadi objek penilaian, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, Kantor Imigrasi, lembaga pemasyarakatan (Lapas), balai pemasyarakatan (Bapas), dan Kantor Pertanahan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, secara teknis penilaian dapat segera dilakukan setelah seluruh instansi memahami mekanisme yang diterapkan.
“Penilaiannya sebenarnya secara teknis sudah mulai bisa dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara. Kami tanyakan dulu kepada instansi yang mau dinilai apakah sudah siap, tidak ada lagi pertanyaan, sehingga tim sudah bisa melakukan pengambilan data dan permintaan keterangan,” ujarnya.
Menurut Robert, penilaian maladministrasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Berbeda dengan penanganan laporan masyarakat yang berfokus pada penyelesaian kasus, penilaian ini diarahkan untuk mengidentifikasi akar persoalan dalam sistem pelayanan.
Ia menjelaskan, maladministrasi umumnya dipicu oleh dua faktor utama, yakni sistem pelayanan yang buruk atau penyimpangan dalam pelaksanaan meski sistem sudah berjalan baik.
“Kalau di pencegahan ini kita tidak lagi bicara kasus per kasus. Kita tarik ke soal sistem. Maladministrasi itu disebabkan oleh dua hal besar, sistemnya buruk atau sistemnya bagus tetapi terjadi penyimpangan di tingkat perilaku,” jelasnya.
Dalam penilaian tahun ini, Ombudsman tidak hanya melihat hasil pelayanan, tetapi juga menilai secara menyeluruh mulai dari aspek input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan.
Menariknya, Ombudsman menambahkan indikator baru berupa kepercayaan publik. Masyarakat akan dilibatkan untuk memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang mereka terima.
Robert menyebut, kepercayaan publik diukur melalui tiga aspek utama, yakni integritas penyelenggara, kapasitas atau kompetensi petugas, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kalau publik menilai pelayanan, mereka akan melihat apakah penyelenggaranya berintegritas, apakah petugasnya kompeten, dan bagaimana tata kelolanya. Jadi kepercayaan publik itu ringkasnya adalah integritas, kapasitas, dan tata kelola,” katanya.
Adapun objek penilaian meliputi empat OPD utama, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, penilaian juga menyasar instansi vertikal seperti Kepolisian, Kantor Pertanahan, Imigrasi, dan Lapas sesuai keberadaan di masing-masing daerah.
Robert menambahkan, indikator yang digunakan tahun ini merupakan hasil penyempurnaan dari uji coba pada 2025 yang sebelumnya hanya dilakukan di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
“Tahun lalu lebih pada rintisan. Dari situ kami mengubah banyak hal, termasuk menghadirkan indikator integritas, kapasitas, dan tata kelola. Ini menunjukkan Ombudsman harus fleksibel melihat dinamika publik dan harapan masyarakat,” pungkasnya. (rz)