TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mempercepat penyelarasan Peta Proses Bisnis (Probis) dan Indikator Kinerja Utama (KPI) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu.
Rapat internal strategis yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Tarakan menjadi forum untuk memastikan seluruh proses kerja organisasi berjalan selaras dengan regulasi dan arah pembangunan kelembagaan. Penyelarasan Probis ditargetkan rampung bulan ini agar dapat segera diterapkan sesuai roadmap Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Saifullah menegaskan, penyusunan Peta Proses Bisnis tidak hanya bertujuan menyederhanakan alur kerja, tetapi juga harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses Bisnis Utama harus sesuai dengan regulasi. Setiap bagian harus memahami tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Bawaslu sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Menurut Saifullah, penyelarasan Probis mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, serta Rencana Strategis Bawaslu 2025–2029. Ia menekankan ketepatan waktu menjadi faktor penting agar transformasi tata kelola organisasi segera terwujud.
Senada dengan itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Rahmat Nur menyatakan, implementasi penuh Peta Proses Bisnis harus segera diselesaikan sesuai target.
“Implementasi penuh Peta Proses Bisnis harus segera dituntaskan sesuai target waktu sehingga seluruh proses kerja dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan kelembagaan Bawaslu,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, Probis mengintegrasikan proses manajerial, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan proses pendukung seperti pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, dan urusan umum.
Integrasi tersebut diharapkan mempermudah pengukuran capaian KPI, memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, serta menjadi fondasi menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan percepatan digitalisasi layanan melalui SPBE. (rz)