NUNUKANHUKUM & KRIMINAL

Rudiansyah Hanya Divonis 1 Tahun 11 Bulan, Keluarga Atlet Panjat Tebing Kecewa

NUNUKAN – Vonis yang dijatuhkan kepada Rudiansyah (32), terdakwa kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Jalan Pangeran Antasari Baru, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, sekira pukul 18.45 Wita, Sabtu 3 Januari 2026 lalu tuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban. Pasalnya, vonis penjara 1 tahun 11 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kepada terdakwa tersebut dinilai sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,6 tahun.

Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, Febrianus Felis, S.H., C.Med., mengatakan, keluarga korban sangat menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang merenggut nyawa atlet panjat tebing Nunukan Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22) tersebut. Namun, kata Felis, keluarga korban menilai putusan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai rasa keadilan.

“Sebagai PH korban, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan hukum bahwa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan apabila melihat akibat yang ditimbulkan,” ungkap Felis saat dikonfirmasi satukaltara.com, Selasa (21/07/2026).

Ditambah lagi, perkara tersebut tidak hanya mengakibatkan hilangnya satu nyawa, tetapi juga meninggalkan penderitaan panjang bagi rekan korban, Briptu Dody Adithiya Irdani (24). Usai tragedi maut tersebut, korban yang saat kecelakan bersama korban juga mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif.

“Berapa pun lamanya pidana yang dijatuhkan, sesungguhnya tidak akan pernah mampu mengembalikan apa yang telah hilang. Tidak ada putusan pengadilan yang dapat menghidupkan kembali Philipus. Begitu pula tidak ada putusan yang dapat mengembalikan kondisi fisik Briptu Dody seperti sedia kala,” ucap Felis.

Pernyataan Felis cukup beralasan. Pasalnya, Philipus Rinaldi selama ini dikenal sebagai atlet panjat tebing nasional yang telah beberapa kali mengharumkan nama Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara. Sementara Dody merupakan anggota aktif Satlantas Polres Nunukan terpaksa harus rutin memeriksa kesehatannya usai alami patah tulang pangkal paha kanan, patah tulang kering kanan, serta patah bahu kiri. Bahkan, hingga kini Dody masih menggunakan kursi roda dan secara berkala harus menjalani kontrol medis di RSUD Tarakan maupun RSUD Nunukan.

“Inilah yang menjadi dasar mengapa keluarga korban mempertanyakan apakah putusan tersebut telah sepenuhnya memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Soal langkah keluarga selanjutnya, Felis mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan untuk mengetahui sikap JPU terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasinya, lembaga tersebut akan mengajukan banding atas putusan ini.

“Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan langkah hukum. Namun kami berharap setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Dia pun berharap perkara ini menjadi pelajaran bahwa setiap kasus Lakalantas yang merenggut nyawa maupun menyebabkan luka berat memiliki dampak yang sangat besar. Tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga yang harus menanggung kehilangan dan penderitaan dalam jangka panjang.

“Hari ini yang diadili bukan hanya seorang terdakwa, tetapi juga sejauh mana hukum mampu memberi makna atas hilangnya satu nyawa dan penderitaan korban yang masih hidup. Sebab jika hukum tidak mampu menghapus air mata keluarga, setidaknya hukum harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, Rudiansyah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dalam perjalanannya, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 11 bulan.

“Yang hilang bukan sekadar satu nyawa. Yang hilang adalah masa depan seorang atlet muda yang telah mengharumkan nama daerah. Di sisi lain, ada seorang korban hingga hari ini masih harus berjuang menjalani pengobatan, menggunakan kursi roda, dan belum dapat kembali melaksanakan tugasnya,” papar Felis.

Diberitakan sebelumnya, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin alami lakalantas di Jalan Pangeran Antasari Baru, tepatnya di dekat Masjid Al-Bilal, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan sekira pukul 18.45 Wita, Sabtu 3 Januari 2026 lalu. Insiden maut tersebut melibatkan mobil minibus Toyota Calya bernomor polisi DP 1770 CF yang dikemudikan oleh Rudiansyah (32).

Saat itu Rudiansyah diketahui melaju dari arah Sedadap. Dalam kondisi laju, di depan Rudiansyah ada sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KU 2601 NV yang dikendarai Dody Adithiya Irdani dan Philipus Rinaldi. Saat akan menyeberang dari sisi kiri jalan menuju arah Masjid Al Bilal, tiba-tiba… Braakk!!.

Tabrakan tak mampu dihindari. Mobil Rudiansyah terlempar beberapa meter dan terbalik. Begitu juga motor Dody dan Philipus Rinaldi Ama Payong. Semuanya rusak berat. Rudiansyah selamat dan alami luka berat.

Di tempat yang sama, Dody yang alami lecet di pelipis kanan, luka robek di bagian atas kepala, lecet di wajah sebelah kiri, serta luka lecet pada lutut kiri dan belakangan diketahui ada patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, Philipus Rinaldi meninggal di tempat. (sym)

Back to top button