Vonis Penabrak Atlet Panjat Tebing Rendah dari Tuntutan, Arga : JPU Sedang Susun Memori Banding
NUNUKAN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terhadap perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang melibatkan terdakwa Rudiansyah turut menjadi perhatian serius Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Pasalnya, putusan hakim terhadap Rudiansyah dinilai sangat jauh dari tuntutan mereka yang mencapai 4,6 tahun penjara.
Oleh JPU, Rudiansyah dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut diketahui mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan lakalantas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Disebutkan juga, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bila terbukti melanggar aturan tersebut.
“Berdasarkan rangkaian persidangan, Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2026 dengan tuntutan kepada diri terdakwa Rudiansyah bin Jamaluddin Dasi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,” dikutip dari rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Nunukan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, S.H. kepada satukaltara.com.
Namun, papar Arga, pada Senin malam, tepatnya 20 Juli 2026, Majelis Hakim PN Nunukan justru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 11 bulan. Vonis ini tentu saja dinilai tak sesuai harapan, dan menuai rasa kecewa yang mendalam dari pihak keluarga.
“Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).” ungkap Arga.
Karena itulah, selama 1 minggu ini, Arga dkk akan menyiapkan upaya banding terharap putusan tersebut. Hal ini, jelasnya, dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
“Pada dasarnya Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan tersebut, dan saat ini Penuntut Umum sedang menyusun memori banding,” ungkapnya.
Lebih jauh, Arga menjelaskan, langkah yang mereka ambil kembali ke definisi upaya hukum. Upaya tersebut merupakan sarana atau prosedur yang diberikan oleh hukum kepada JPU atau terdakwa untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum apabila merasa tidak puas dengan putusan hakim.
“Jadi, ruh dari sikap yang akan diambil jaksa adalah menegakkan keadilan. Yang tentu saja masih sesuai dengan pedoman kami juga,” tegas Arga.
Atas upaya banding JPU Kejari Nunukan, Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, Febrianus Felis, S.H., C.Med., menyambut upaya tersebut dengan baik. Felis mengaku, dirinya bahkan sudah berkoordinasi dengan JPU untuk mengetahui sikap JPU terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan langkah hukum. Namun kami berharap setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Felis pun berharap perkara ini menjadi pelajaran bahwa setiap kasus Lakalantas yang merenggut nyawa maupun menyebabkan luka berat memiliki dampak yang sangat besar. Tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga yang harus menanggung kehilangan dan penderitaan dalam jangka panjang.
“Hari ini yang diadili bukan hanya seorang terdakwa, tetapi juga sejauh mana hukum mampu memberi makna atas hilangnya satu nyawa dan penderitaan korban yang masih hidup. Sebab jika hukum tidak mampu menghapus air mata keluarga, setidaknya hukum harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Dinukil dari lembar rilis PPID Kejari Nunukan, perkara maut yang terdaftar dengan Nomor Register PDM-05/KN.Nnk/Eku.2/05/2026 itu terjadi di ruas Jalan Pangeran Antasari Baru, dekat Masjid Al-Bilal, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan sekira pukul 18.45 Wita, Sabtu 3 Januari 2026 lalu. Lakalantas tersebut melibatkan Rudiansyah yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang tinggal di Jalan Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan tersebut merupakan pengemudi mobil Toyota Calya bernomor polisi DP 1770 CF warna abu-abu. Dia diketahui melaju dari arah Jalan Ujang Dewa menuju Jalan Pangeran Antasari dengan kecepatan tinggi.
Masih di laman PPID Kejari Nunukan, korban diketahui bernama Dody Adithya Irdani yang saat itu mengemudikan motor motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KU 2601 NV warna putih membonceng Philipus Rinaldi Ama Payong alias Boy yang juga akrab disapa Aldi. Keduanya bergerak dari arah jalan perkebunan hendak menyeberang menuju jalan utama.
Karena mengemudi dengan kecepatan tinggi, Rudiansyah hilang kendali lalu menabrak dua pria yang saat itu sedang membawa telur yang mereka bawa dari lokasi peternakan. Mobil Rudiansyah terlempar jauh, bahkan terbalik, begitu juga dengan Dody dan Aldi.
Akibat kejadian tersebut, Dody alami luka robek pada kepala, pelipis, dan bibir, serta patah tulang pada kaki kanan sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Nomor B/03/VR/RSUD-UMPER&HUMAS- 400.7.22.1/I/2026. Di tempat yang sama, Aldi alami luka robek, luka lecet, deformitas (perubahan bentu) pada paha hingga betis kanan, serta cedera kepala berat sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Nomor B/02/VR/RSUDUMPER&HUMAS-400.7.22.1/I/2026.
Mereka pun segera dilarikan ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan perawatan. Namun, dalam perjalanan Philipus alias Boy dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 21.40 WITA, akibat gagal napas dan henti jantung yang disebabkan oleh perdarahan di dalam kepala akibat cedera kepala berat. Riwayat meninggalnya Boy tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor B/0002/SKM/RSUDUMPER&HUMAS-400.7.22/1/2026.
Dalam catatan sejumlah media dan riwayat pertandingan resmi, Aldi diketahui merupakan atlet andalan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Nunukan. Putra dari pasangan Lambertus dan Yustina itu telah menorehkan sederet prestasi dari tingkat daerah hingga nasional. Torehan yang membuat Lambertus dan Yustina, bahkan masyarakat Kabupaten Nunukan hingga Kaltara bangga padanya.
Dan rasa bangga itulah yang membuat keluarga Aldi merasa kecewa atas putusan PN Nunukan yang hanya memberikan vonis 1 tahun 11 bulan kepada Rudiansyah. Mereka pun berharap rasa adil itu masih bisa mereka dapatkan dalam upaya banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Nunukan. (sym)

